![]() |
| Kasus Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung melalui Satpol PP memasang palang bertulisan " Tmpat Usaha ini Telah Melakukan Pelanggaran" |
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
![]() |
| Satpol PP juga memesang line "Dilarang Garis Satpol PP dan menyegel Vidiotron Ilegal |
Menurut Bambang, penebangan pohon
melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Atas pelanggaran
tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti
serta membayar denda administratif sebesar Rp100 juta. Seluruh kewajiban
tersebut telah dipenuhi, namun proses penyelidikan tetap berlanjut untuk
mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan
penebangan dilakukan karena pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron.
Namun, keterangan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses
penegakan hukum," ujarnya.
Bambang menegaskan, penyegelan
hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum berizin. Sementara operasional
lapangan padel maupun bangunan usaha tetap berjalan karena telah memenuhi
seluruh persyaratan perizinan.
![]() |
| Satpol PP memasang Line dan Segel di Vidiotron Ilegal |
Penindakan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kota Bandung memastikan penyegelan akan tetap berlaku hingga seluruh
ketentuan perizinan dipenuhi, sekaligus menegaskan komitmennya menindak tegas
setiap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar aturan daerah.
(ziz/red).


