Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Berlanjut, Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal,

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:24 WIB Last Updated 2026-08-05T15:25:47Z
Klik
Kasus Penebangan 10 Pohon,  Pemkot Bandung melalui Satpol PP memasang palang bertulisan " Tmpat Usaha ini Telah Melakukan Pelanggaran"


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026), sebagai tindak lanjut pengembangan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang sempat menjadi sorotan publik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Satpol PP juga memesang line "Dilarang Garis Satpol PP dan menyegel Vidiotron Ilegal


Menurut Bambang, penebangan pohon melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda administratif sebesar Rp100 juta. Seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi, namun proses penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan dilakukan karena pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, keterangan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujarnya.

Bambang menegaskan, penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum berizin. Sementara operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap berjalan karena telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Satpol PP memasang Line dan Segel di Vidiotron Ilegal


Penindakan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

Pemerintah Kota Bandung memastikan penyegelan akan tetap berlaku hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi, sekaligus menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar aturan daerah. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update