![]() |
| Menaker Yassierli membuka Munas FSP PPMI SPSI Surakarta |
Menurut Yassierli, seluruh
kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan
dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan pemangku
kepentingan. Ia menilai kolaborasi menjadi fondasi utama dalam membangun
hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Pemerintah, lanjutnya, terus
memperkuat perlindungan pekerja melalui penyempurnaan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat berupa dukungan penghasilan
sementara dan pelatihan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pemerintah juga
mendorong perluasan perlindungan melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi
transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja
sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk meningkatkan perlindungan
awak kapal perikanan Indonesia.
Di bidang peningkatan kualitas
tenaga kerja, pemerintah terus mengembangkan pelatihan vokasi dan Program
Pemagangan Nasional guna mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai
dengan kebutuhan industri..jpeg)
Menaker Yassierli bersama pesrta Munas FSP PPMI SPSI Surakarta
Yassierli mengajak dunia usaha dan
serikat pekerja memperkuat sinergi dalam menciptakan hubungan industrial yang
sehat, sekaligus menghadirkan lebih banyak lapangan kerja berkualitas dan
meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat
Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal,
menekankan pentingnya memperkuat organisasi serikat pekerja agar mampu
memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang
kondusif di tengah dinamika dunia kerja. (*/red).
