BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,---
Polemik revitalisasi Pasar Ciroyom, Kota Bandung, memasuki babak baru. Wakil
Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mendesak Pemerintah Kota Bandung menghentikan
sementara atau melakukan moratorium proyek tersebut hingga berbagai persoalan
yang dikeluhkan pedagang benar-benar diselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono didampingi perwakilan pedagang yang tergabung dalam APPSINDO Kota Bandung
Desakan itu disampaikan Ono
setelah menerima audiensi Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO)
Kota Bandung di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Menurut Ono, persoalan
revitalisasi Pasar Ciroyom tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi
juga menyentuh persoalan status lahan, keterjangkauan harga lapak, hingga
mekanisme transaksi yang dikeluhkan pedagang.
“Saya minta kepada Wali Kota
Bandung untuk menahan dulu, moratorium dulu revitalisasi Pasar Ciroyom ini.
Permasalahan dasarnya belum selesai,” ujar Ono.
Harga
Lapak Melonjak
Salah satu persoalan yang menjadi
sorotan adalah perubahan harga lapak yang disebut mengalami kenaikan signifikan
dibandingkan angka yang disampaikan dalam sosialisasi awal.
Ono menyebut harga yang semula
berada di kisaran Rp12 juta per meter persegi, dalam praktiknya disebut
mencapai Rp16 juta, Rp26 juta, bahkan hingga Rp35 juta per meter persegi.
Dengan harga tersebut, pedagang
yang membutuhkan lapak seluas lima meter persegi harus menyiapkan dana sekitar
Rp175 juta.
![]() |
| Ono Surono bersama fraksi FPDIP DPRD Jabar menerima audensi dari APPINDO Kota Bandung |
“Mana ada pedagang kecil yang
mampu menyicil sebesar itu dalam waktu sesingkat itu,” kata Ono.
Menurut dia, kebijakan
revitalisasi seharusnya tidak menghilangkan kemampuan pedagang kecil untuk
tetap menjalankan usahanya.
Persoalan
Lahan hingga Transaksi Kios
Selain harga, Ono menyoroti
status lahan yang disebut masih menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
Ia menilai persoalan mendasar
tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses revitalisasi
dilanjutkan.
Dalam audiensi itu, Ono juga
menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan persoalan dalam transaksi kios.
Salah satu kasus yang disebutnya adalah kios yang telah dibayarkan uang muka
atau DP oleh seorang pedagang, tetapi kemudian disebut kembali dijual kepada
pihak lain.
Atas laporan tersebut, Ono
menyebut terdapat dugaan pelanggaran hukum dan mendorong pedagang yang merasa
dirugikan menempuh jalur hukum.
“Saya mendorong para pedagang
yang dirugikan untuk melaporkan oknum Perumda tersebut ke pihak kepolisian,”
ujarnya.
Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan klaim berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi dan memerlukan pembuktian serta proses hukum lebih lanjut.

Ono Surono, Fraksi PDIP DPRD Jabar bersama Perwakilan APPINDO Kota Bandung
DPRD
Kota Bandung Diminta Bergerak
Sebagai tindak lanjut, Ono
mengaku telah meminta pimpinan DPRD Kota Bandung memanggil Wali Kota Bandung,
Biro Ekonomi, serta pihak Perumda pada pekan ini untuk meminta penjelasan
mengenai persoalan revitalisasi Pasar Ciroyom.
Jika pemanggilan tersebut tidak
dipenuhi, Ono mengatakan DPRD Jawa Barat akan mengambil langkah lebih lanjut
dengan memanggil pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut kemungkinan melibatkan
Polda Jawa Barat apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan aparat
penegak hukum.
“Apapun kebijakan pemerintah,
jangan sampai merugikan rakyat kecil. Jangan jadikan pedagang kecil ini sebagai
objek untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Ono menekankan bahwa peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD) tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan
usaha pedagang pasar rakyat.
“Apalah artinya PAD yang besar
jika dampaknya membuat pedagang tidak bisa berusaha lagi,” katanya.
Sekitar 500 Pedagang Menyuarakan
Keberatan
Dalam audiensi tersebut, APPSINDO
Kota Bandung menyerahkan surat permohonan resmi terkait perlindungan pedagang
pasar rakyat kepada DPRD Jawa Barat.
APPSINDO menyoroti kondisi
sekitar 500 pedagang Pasar Ciroyom yang disebut keberatan terhadap proses
revitalisasi, terutama terkait harga lapak dan skema pembayaran.
Kini, bola berada di tangan
Pemerintah Kota Bandung dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara
terbuka mengenai status lahan, dasar penetapan harga, mekanisme penjualan kios,
serta skema perlindungan bagi pedagang.
Desakan moratorium yang
disuarakan DPRD Jabar menjadi titik tekan agar proses revitalisasi tidak
berjalan lebih jauh sebelum persoalan yang menyangkut kepastian hukum dan
keberlangsungan usaha pedagang memperoleh kejelasan.
