![]() |
| Komisi I DPRD Jabar mengunjungi Dirjen Otda Kemendagri bahas Moratorium Pemekaran Daerah |
Persoalan tersebut dibahas Komisi I
DPRD Jabar saat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penataan
Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian
Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pertemuan turut dihadiri Biro
Pemotda Pemprov Jabar dan Forkoda PP DOB Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H.
Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengatakan moratorium pemekaran daerah saat ini
tidak dituangkan dalam regulasi khusus. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih
berupa keputusan politik dan sikap pemerintah pusat untuk belum membuka proses
administratif pemekaran.
Rahmat menyebut salah satu
kendalanya adalah belum rampungnya dua regulasi turunan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang
Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
“Ketiadaan dua PP pelaksana inilah
yang menjadi rem bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut,
Kemendagri belum memiliki landasan teknis untuk memproses pembentukan daerah
baru,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki sejumlah pertimbangan dalam menahan pemekaran, mulai dari kemampuan fiskal negara, kebutuhan pembiayaan daerah baru, hingga hasil evaluasi terhadap daerah pemekaran sebelumnya yang masih banyak bergantung pada transfer pemerintah pusat.
.jpeg)
Ketua Komisi DPRD Jabar Dr.H. Rahmad Hidayat Djati pada raker dgn Dirjen Otda Kemendagri
Meski memahami pertimbangan
tersebut, Rahmat menegaskan DPRD Jabar tetap akan mengawal aspirasi pemekaran
daerah di Jawa Barat. Menurutnya, kebutuhan penataan wilayah berkaitan erat
dengan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di provinsi
dengan jumlah penduduk yang besar.
“Kami memahami posisi fiskal dan
pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan
melalui CDPOB tetap harus diperjuangkan,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, hasil
konsultasi dengan Kemendagri menjadi bahan bagi Komisi I untuk menyusun langkah
advokasi berikutnya, termasuk mendorong kejelasan dan penyelesaian regulasi
penataan daerah.
Bagi DPRD Jabar, kejelasan
kebijakan pemerintah pusat menjadi penting agar aspirasi pembentukan daerah
baru tidak berhenti sebagai usulan administratif, tetapi memiliki arah dan
kepastian kebijakan. (*)
