![]() |
| Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri |
Bantuan dengan total nilai
Rp900.000 ini akan disalurkan sekaligus (lump sum) pada periode
November–Desember 2026 melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta
PT Pos Indonesia. Para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran manual untuk
memperoleh bantuan ini.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos
Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan ketepatan data peserta menjadi kunci
utama dalam penyaluran dana.
Syarat Penerima: Warga Negara
Indonesia (NIK aktif), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026,
serta memiliki upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum
(UMP/UMK) berlaku.
Pengecualian: Tidak berlaku bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Prioritas: Diprioritaskan bagi
pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode
sebelum penyaluran BSU.
Ketentuan Batas Upah dan Peran
Pemberi Kerja
Acuan besaran upah memperhitungkan
gaji pokok serta tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan ke BPJS
Ketenagakerjaan.
Penyesuaian Daerah UMK Tinggi:
Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, ambang batas upah disesuaikan
mengikuti nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
penuh.
Validasi Data Perusahaan: Kemnaker
mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memverifikasi dan melaporkan data pekerja
secara akurat guna menjamin ketepatan sasaran penerima.
Masyarakat dan pekerja dapat
mengecek status penerimaan secara berkala melalui laman resmi : https://bsu.kemnaker.go.id
atau layanan Call Center Kemnaker di nomor 1500 630. (*/red).
