Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cair November-Desember! Kemnaker Resmi Tetapkan BSU 2026 Rp900 Ribu bagi Pekerja

Kamis, 05 November 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-11-05T10:30:06Z
Klik
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui regulasi ini, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama periode tiga bulan.

Bantuan dengan total nilai Rp900.000 ini akan disalurkan sekaligus (lump sum) pada periode November–Desember 2026 melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran manual untuk memperoleh bantuan ini.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan ketepatan data peserta menjadi kunci utama dalam penyaluran dana.

Syarat Penerima: Warga Negara Indonesia (NIK aktif), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum (UMP/UMK) berlaku.

Pengecualian: Tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Prioritas: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Ketentuan Batas Upah dan Peran Pemberi Kerja

Acuan besaran upah memperhitungkan gaji pokok serta tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Penyesuaian Daerah UMK Tinggi: Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, ambang batas upah disesuaikan mengikuti nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Validasi Data Perusahaan: Kemnaker mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memverifikasi dan melaporkan data pekerja secara akurat guna menjamin ketepatan sasaran penerima.

Masyarakat dan pekerja dapat mengecek status penerimaan secara berkala melalui laman resmi :  https://bsu.kemnaker.go.id  atau layanan Call Center Kemnaker di nomor 1500 630. (*/red).

×
Berita Terbaru Update