![]() |
| Menteri Naker Yassierli |
Permenaker tersebut ditetapkan dan
diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
mengatakan, program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga
daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi
masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan
kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena
itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah
ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis
(29/10/2026).
Berdasarkan aturan tersebut,
terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk menjadi
penerima BSU 2026, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif
BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah paling
banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku.
Adapun gaji yang menjadi dasar
perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan
tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji
disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
rupiah penuh. Ketentuan serupa berlaku bagi daerah yang tidak menetapkan UMK,
dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Permenaker tersebut juga menegaskan
bahwa BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI,
maupun anggota Polri.
Untuk besaran bantuan, pemerintah
menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap
penerima memperoleh total bantuan Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk
memperhatikan persyaratan dan mengikuti perkembangan informasi BSU 2026 melalui
kanal resmi pemerintah, termasuk laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan penerbitan regulasi ini,
pemerintah berharap penyaluran subsidi upah dapat berlangsung tepat sasaran dan
membantu menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah kebutuhan ekonomi yang terus
berkembang. (*/red).
