Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BSU 2026 Resmi Diatur dalam Permenaker Baru, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Berpeluang Menerima Rp900 Ribu

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:18 WIB Last Updated 2026-10-30T00:18:21Z
Klik
Menteri Naker Yassierli



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Regulasi ini memuat persyaratan penerima, batas maksimal gaji, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh pada 2026.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk menjadi penerima BSU 2026, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku.

Adapun gaji yang menjadi dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Ketentuan serupa berlaku bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Untuk besaran bantuan, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total bantuan Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan dan mengikuti perkembangan informasi BSU 2026 melalui kanal resmi pemerintah, termasuk laman bsu.kemnaker.go.id.

Dengan penerbitan regulasi ini, pemerintah berharap penyaluran subsidi upah dapat berlangsung tepat sasaran dan membantu menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang. (*/red).

×
Berita Terbaru Update