Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Farhan Tegaskan Tak Ada Kompromi: PKL Dilarang Kuasai Trotoar dan Saluran Air

Selasa, 08 September 2026 | 19:42 WIB Last Updated 2026-09-08T12:42:33Z
Klik
Farhan menegaskan Pemkot Bandung melarang keras PKL kuasai trotoar dan diatas saluran air 



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan aktivitas PKL tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengorbankan fungsi ruang publik, terutama trotoar dan saluran air.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” tegas Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9/2026).

Farhan mengatakan, prinsip utama penataan PKL adalah tidak membiarkan pedagang mendirikan bangunan atau fasilitas permanen maupun semi permanen di ruang publik. Pedagang juga diminta menerapkan pola operasional yang jelas, sehingga kawasan kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ujarnya.

Sejumlah kawasan seperti Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan, Panjunan dan Pasar Kiaracondong dinilai telah menunjukkan bahwa aktivitas PKL dan kepentingan publik dapat berjalan berdampingan jika ada kesepakatan waktu dan disiplin menjaga kebersihan.

Namun, ketegasan Farhan tidak hanya ditujukan kepada PKL. Ia meminta bangunan apa pun yang berdiri di atas saluran air dibongkar jika menghambat fungsi drainase, termasuk pos keamanan atau fasilitas lainnya.

Menurut Farhan, aturan harus berlaku sama bagi siapa pun. Status fasilitas maupun pihak yang menggunakannya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang dan fungsi drainase.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” katanya.

Farhan juga mengingatkan aparat kewilayahan agar tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan dalih uang sewa atau keamanan. Sementara terhadap PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang, ia memastikan penindakan dilakukan tanpa kompromi.

Satpol PP bersama kepolisian dan TNI tertibkan PKL jualan di trotoar dan  diatas saluran air


Di tengah penataan ruang publik, Pemkot Bandung juga menggenjot perbaikan trotoar serta penanganan drainase. Kawasan Otista dan Cicadas menjadi beberapa titik yang telah mendapat perbaikan dan terintegrasi dengan pengembangan transportasi BRT.

Persoalan drainase menjadi semakin penting karena kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta masih menghadapi titik genangan. Salah satu persoalannya adalah penyempitan saluran ketika aliran dari wilayah Kota Bandung memasuki Kabupaten Bandung.

Farhan mendorong normalisasi saluran sebagai langkah jangka pendek sekaligus mengajak warga di kawasan perbatasan terlibat langsung dalam penanganan lingkungan.

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

Bagi Farhan, penataan kota bukan semata urusan penertiban. Kuncinya adalah komitmen bersama agar ruang publik tetap berfungsi, aktivitas ekonomi rakyat tetap hidup, dan persoalan banjir tidak terus berulang.

“Kuncinya adalah komitmen,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update