![]() |
| Farhan menegaskan Pemkot Bandung melarang keras PKL kuasai trotoar dan diatas saluran air |
“Tidak boleh permanen atau semi
permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,”
tegas Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut,
Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9/2026).
Farhan mengatakan, prinsip utama
penataan PKL adalah tidak membiarkan pedagang mendirikan bangunan atau
fasilitas permanen maupun semi permanen di ruang publik. Pedagang juga diminta
menerapkan pola operasional yang jelas, sehingga kawasan kembali bersih setelah
aktivitas perdagangan selesai.
“Saya tidak mungkin melarang PKL
dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau
tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ujarnya.
Sejumlah kawasan seperti Lengkong
Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan, Panjunan dan Pasar Kiaracondong dinilai
telah menunjukkan bahwa aktivitas PKL dan kepentingan publik dapat berjalan
berdampingan jika ada kesepakatan waktu dan disiplin menjaga kebersihan.
Namun, ketegasan Farhan tidak hanya
ditujukan kepada PKL. Ia meminta bangunan apa pun yang berdiri di atas saluran
air dibongkar jika menghambat fungsi drainase, termasuk pos keamanan atau
fasilitas lainnya.
Menurut Farhan, aturan harus
berlaku sama bagi siapa pun. Status fasilitas maupun pihak yang menggunakannya
tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang dan fungsi
drainase.
“Justru makin salah tempat ibadah
melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa
yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” katanya.
Farhan juga mengingatkan aparat kewilayahan agar tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan dalih uang sewa atau keamanan. Sementara terhadap PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang, ia memastikan penindakan dilakukan tanpa kompromi.

Satpol PP bersama kepolisian dan TNI tertibkan PKL jualan di trotoar dan diatas saluran air
Di tengah penataan ruang publik,
Pemkot Bandung juga menggenjot perbaikan trotoar serta penanganan drainase.
Kawasan Otista dan Cicadas menjadi beberapa titik yang telah mendapat perbaikan
dan terintegrasi dengan pengembangan transportasi BRT.
Persoalan drainase menjadi semakin
penting karena kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta masih
menghadapi titik genangan. Salah satu persoalannya adalah penyempitan saluran
ketika aliran dari wilayah Kota Bandung memasuki Kabupaten Bandung.
Farhan mendorong normalisasi
saluran sebagai langkah jangka pendek sekaligus mengajak warga di kawasan
perbatasan terlibat langsung dalam penanganan lingkungan.
“Saya minta September ini sudah
mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan
dinas,” ujarnya.
Bagi Farhan, penataan kota bukan
semata urusan penertiban. Kuncinya adalah komitmen bersama agar ruang publik
tetap berfungsi, aktivitas ekonomi rakyat tetap hidup, dan persoalan banjir
tidak terus berulang.
“Kuncinya adalah komitmen,”
tegasnya.
