![]() |
| Anggota Fraksi PPP DPRD Jabar Uden Dida Efendi menyampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pemberdayaan Komunitas Pengelolan Sampah |
Pandangan tersebut disampaikan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat dalam jawaban atas
pendapat Gubernur terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam
Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (9/10/2026).
Anggota F-PPP DPRD Jabar, Uden Dida
Efendi, menegaskan persoalan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan
berkaitan dengan kesehatan masyarakat, lingkungan, perekonomian, dan
keberlanjutan pembangunan daerah.
“Ranperda ini diharapkan bukan
sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan
membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu
mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ujar
Uden.
Menurut F-PPP, regulasi tersebut
harus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota tanpa mengurangi tanggung jawab Pemprov Jabar dalam membangun
sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Komunitas juga perlu mendapat dukungan nyata berupa pembinaan, sarana-prasarana, akses permodalan, pendampingan, dan kemitraan. Sebaliknya, kegiatan mereka harus tetap memperhatikan keselamatan, kesehatan masyarakat, serta transparansi penggunaan bantuan.
.jpeg)
Uden Dida Efandi menyerahkan Pandungan Umum Fraksi PPP ke pimpinan DPRD Jabar
F-PPP turut mendorong keterlibatan
dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan, melalui skema
tanggung jawab produsen yang terukur. Dengan demikian, beban pengelolaan sampah
tidak hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat.
Dalam aspek keselamatan, fraksi ini
meminta kegiatan berisiko tinggi, seperti pengolahan limbah elektronik dan
sampah B3, tetap memenuhi ketentuan teknis serta perizinan. Namun, kegiatan
berisiko rendah seperti pemilahan dan pengomposan rumah tangga tidak semestinya
dibebani birokrasi berlebihan.
F-PPP berharap Ranperda tersebut
melahirkan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif, memperjelas tanggung
jawab pemerintah, serta menjadikan komunitas sebagai mitra strategis untuk
mengurangi sampah sejak dari sumbernya. (*/red).
.jpeg)