![]() |
| Menaker RI YAssierli memberikaan sambutan pada acara Munas VII FSP KEP KSPI di Jakarta |
Himbauan tersebut disampaikan
Menaker saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII FSP KEP
KSPI di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.
Yassierli menyampaikan apresiasi
mendalam atas pengawasan aktif serikat buruh sejak perumusan regulasi hingga
disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 lalu.
“Pemerintah mengapresiasi
kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya
undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen
SP/SB bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan,” ujar Yassierli.
Landasan Hukum dan Tantangan
Ekosistem Kerja
Penyusunan UU Pelindungan
Ketenagakerjaan terbaru ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil
klaster ketenagakerjaan, yang kemudian diusung sebagai inisiatif DPR RI.
Menaker menggarisbawahi beberapa poin strategis terkait pengawalan regulasi baru ini:
Tindak Lanjut Mandat MK: Menjadikan
putusan hukum sebagai pijakan utama perbaikan hak-hak dasar pekerja di
Indonesia..jpeg)
Yassierli bersama peserta Munas VII FSP KEP KSPI
Sinergi Tripartit: Mendorong
kolaborasi harmonis antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menghadapi
tantangan pasar kerja global.
Penguatan Hubungan Industrial:
Memastikan iklim kerja tetap kondusif tanpa mengorbankan kepastian perlindungan
bagi kaum buruh.
Yassierli menegaskan bahwa penataan
ekosistem ketenagakerjaan merupakan pekerjaan rumah besar nasional yang
membutuhkan komitmen bersama demi mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. (*/red).
