Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaga Keseimbangan Ruang Publik, Farhan Tegaskan PKL Boleh Berdagang Asal Patuhi 4 Syarat

Jumat, 06 November 2026 | 23:16 WIB Last Updated 2026-11-06T16:16:01Z
Klik
Wali kota Bandung M.Farhan


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah melarang warga mengais rezeki sebagai pedagang kaki lima (PKL). Kendati demikian, aktivitas perdagangan di fasilitas umum harus tetap mematuhi regulasi agar tidak menguasai atau memonopoli ruang publik.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Jumat (6/11/2026).

Farhan menekankan pentingnya menjaga fungsi ruang publik sebagai milik bersama agar kenyamanan masyarakat umum tidak dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.

Boleh Berdagang, Tidak Memonopoli: Pemanfaatan fasilitas umum untuk ruang usaha diperbolehkan selama tidak menghilangkan hak warga lain dalam mengakes fasilitas tersebut.

Pendekatan Humanis & Terukur: Di tahun pertama kepemimpinannya, Pemkot Bandung berfokus memetakan kondisi lapangan dan mendengarkan aspirasi pedagang sebelum melangkah ke tahap sosialisasi dan penertiban konsisten.

Peran Kewilayahan: Pengurus RT, RW, dan kelurahan diminta aktif mengedukasi pedagang untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

4 Aturan Main PKL di Ruang Publik :

Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kel.Cipadung Kulon


Untuk menjaga keteraturan kota, Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip utama yang wajib dipatuhi seluruh PKL:

Bebas Bangunan Permanen: Pedagang dilarang keras mendirikan konstruksi fisik tetap.

Tanpa Bangunan Semi-Permanen: Lapak tidak diperkenankan meninggalkan sekat atau tenda rakitan di lokasi.

Prinsip "Datang Bersih, Pulang Bersih": Kebersihan dan kerapian area berdagang menjadi tanggung jawab penuh para pelaku usaha.

Batas Operasional Maksimal 12 Jam: Durasi jualan dibatasi agar ruang publik kembali steril dan dapat difungsikan oleh masyarakat luas secara bergantian.

Melalui penataan ini, Pemkot Bandung berharap dapat menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan kenyamanan tata ruang kota. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update