![]() |
| Wali kota Bandung M.Farhan |
Hal tersebut disampaikannya saat
menghadiri kegiatan Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah,
RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Jumat (6/11/2026).
Farhan menekankan pentingnya
menjaga fungsi ruang publik sebagai milik bersama agar kenyamanan masyarakat
umum tidak dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.
Boleh Berdagang, Tidak Memonopoli:
Pemanfaatan fasilitas umum untuk ruang usaha diperbolehkan selama tidak
menghilangkan hak warga lain dalam mengakes fasilitas tersebut.
Pendekatan Humanis & Terukur:
Di tahun pertama kepemimpinannya, Pemkot Bandung berfokus memetakan kondisi
lapangan dan mendengarkan aspirasi pedagang sebelum melangkah ke tahap
sosialisasi dan penertiban konsisten.
Peran Kewilayahan: Pengurus RT, RW,
dan kelurahan diminta aktif mengedukasi pedagang untuk menjaga ketertiban di
lingkungan masing-masing.
4 Aturan Main PKL di Ruang Publik :
![]() |
| Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kel.Cipadung Kulon |
Bebas Bangunan Permanen: Pedagang
dilarang keras mendirikan konstruksi fisik tetap.
Tanpa Bangunan Semi-Permanen: Lapak
tidak diperkenankan meninggalkan sekat atau tenda rakitan di lokasi.
Prinsip "Datang Bersih, Pulang
Bersih": Kebersihan dan kerapian area berdagang menjadi tanggung jawab
penuh para pelaku usaha.
Batas Operasional Maksimal 12 Jam:
Durasi jualan dibatasi agar ruang publik kembali steril dan dapat difungsikan
oleh masyarakat luas secara bergantian.
Melalui penataan ini, Pemkot
Bandung berharap dapat menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi
kerakyatan dan kenyamanan tata ruang kota. (rob/red).
.jpeg)
