Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PLN Terkesan Arogan Dan Tabrak Putusan MA Dalam Pembangunan Proyek Upper Cisokan

Jumat, 25 November 2016 | 14:35 WIB Last Updated 2018-03-08T07:20:48Z
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan VI terkesan arogan dalam proses pembebasan lahan warga terkena proyek pembangunan Upper Cisokan Kab. Bandung Barat- Cianjur. Pasalnya sampai saat ini masih ada sengketa lahan yang terjadi di area lahan pembangunan acces road proyek tersebut antara kedua warga yakni Sulton dan Mumun, keduanya saling mengklaim kepemilikan yang sah atas lahan yang terkena pembebasan proyek PLTA terbesar di asia tenggara ini. Hal ini dibeberkan secara gamblang oleh Roedy Wiranatakusumah SH saat ditemui para awak media. Sebagai kuasa hukum Sulton, Roedy menilai pembangunan yang dilakukan pihak PLN diatas lahan sengketa tersebut adalah sikap pelanggaran hukum, dan dapat dikatakan penyerobotan atas lahan dalam perspektif hukum.
Roedy mengungkapkan hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya setelah selama ini menempuh proses hukum, mulai dari PTUN hingga Kasasi MA, kepemilikan yang sah atas lahan sengketa tersebut adalah atas nama Sulton berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 160 K/TUN/2016 Telah dimenangkan oleh Sulton. Sehingga Sulton sebagai ahli waris Alm. Sanusi melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 1 Tahun 1982; Luas Lahan 5130m2 oleh BPN Kab. Bandung Barat adalah pemilik lahan yang sah secara hukum.

Lanjut Roedy, tidak seharusnya PLN melakukan pembangunan diatas tanah yang masih berstatus sengketa dan sampai diputuskan kepemilikan secara sah. Karena menurut Undang Undang Dasar1945 Pasal 28H ayat (4) menyatakan, setiap orang juga berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.

Fakta ini memperlihatkan bahwa PLN memiliki ketidakpahaman hukum. Ironisnya, Sulton sebagai pemilik lahan yang sah secara hukum merasa belum pernah melakukan transaksi penjualan dengan pihak PLN. "Apakah tindakan PLN ini bisa dikatakan sudah melalui prosedur yang benar dalam hal pembebasan lahan? Ini memperlihatkan ketidakpahaman hukum yang dilakukan PLN", ungkap Roedy.

Tidak sampai disitu sikap arogansi yang diperlihatkan oleh pihak PLN, puncaknya pada tanggal 11 oktober 2016 pihak Sulton melalui kuasa hukum berinisiatif memasang portal dan plang diatas lahan miliknya karena merasa sebagai pemilik yang sah secara hukum melalui putusan Mahkamah Agung. Namun selang beberapa hari setelah pemasangan portal dan plang yang berisi pesan untuk tidak melewati dan melakukan aktivitas dilahan miliknya tersebut, tiba tiba sejumlah petugas PLN, aparat pemerintahan Kab Bandung Barat, serta aparat keamanan yang dilengkapi senjata laras panjang membongkar portal dan plang yang dipasang oleh sulton dan warga. Hal ini membuat beberapa warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut mengalami shock dan merasa terintimidasi oleh kedatangan dan penindakan pembongkaran, hingga ada salah satu warga yang berusaha mengambil foto dan video kejadian melalui telepon genggam tidak diperbolehkan dan sempat diminta oleh aparat. Hal ini membuat warga ketakutan dan tertekan secara psikis.

"Kejadian ini semakin memperlihatkan bahwa PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memiliki kekuatan hukum tetap", tegas Roedy.

Sikap sikap yang ditunjukan oleh PLN dalam pembangunan mega proyek Upper Cisokan Pump Storage ini untuk tidak melakukan tindakan yang berkesan pemaksaan kehendak dan sikap arogan sampai tidak lagi menghargai hukum yang telah diputuskan. Ini mengindikasikan adanya ketidak beresan proses secara administratif oleh pihak PLN dalam pembebasan lahan.
Roedy berharap BPK juga proaktif dalam mengawasi proses pembangunan proyek ini. "Bahkan sampai saat ini masih ada beberapa warga terdampak proyek yang belum menerima biaya penggantian atas lahan yang terpakai", tandasnya. (Suryadi/red)
×
Berita Terbaru Update