Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aher Minta LKS Tripartit Awasi Perusahaan

Jumat, 20 Januari 2017 | 15:39 WIB Last Updated 2017-01-20T08:46:04Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menerima Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari perusahaan, pemerintah, juga buruh. Aher menenerimanya dalam sebuah audiensi di Gedung Pakuan, Jl. Otto Iskandarinata No. 1, Kota Bandung, Jumat (20/1/2017).

Dalam pertemuan ini, telah dibahas bahwa lembaga Tripartit tidak hanya akan memutuskan soal upah para buruh. Namun, ke depan juga akan melakukan pengawasan terhadap para pengusaha atau dunia usaha dimana para buruh bekerja.
"Bahwa tugas Tripartit tidak hanya akan memutuskan berapa upah buruh dalam bentuk UMP dan UMK. Tapi pada saat yang bersamaan juga bagaimana Tripartit itu membicarakan pengawasan," ungkap Aher usai audiensi.

"Pengawasanya terhadap para pengusaha atau dunia usaha yang melaksanakan usahanya di tempat masing-masing. Apakah mereka mentaati peraturan atau ketentuan, apakah mereka melaksanakan UMK dengan benar. Karena boleh jadi ada diantara mereka yang perlu diawasi karena melanggar, katakanlah mereka melanggar ketentuan UMK yang ada pada SK Gubernur tanpa mengajukan keberatan atau penangguhan," tambahnya.

Mulai tahun ini, kewenangan pengawasan tersebut ada pada pemerintah provinsi yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten/kota. Pengawas ini nantinya akan disebar ke semua kabupaten/kota secara proporsional. Untuk mendukung hal ini, Pemprov Jawa Barat akan membentuk Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Satu pengawas itu setahun nanti akan mengawasi 70 sampai 90 perusahaan. Kalau kemudian satu pengawas sudah ratusan perusahaan diawasi itu sudah tidak optimal kan, itu bebannya sudah terlalu berat," tukas Aher.

Untuk itu, Aher mengungkapkan pihaknya akan melatih para pengawas baru jika Jawa Barat kekurangan tenaga pengawas atau jumlah rationya sudah tidak memadai. Jumlah pengawas ini harus proporsional atau disesuaikan dengan kondisi atau jumlah perusahaan yang ada.

Selain itu, pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan kerjasama dengan BPJS. Rencananya Tripartit akan mengusulkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kerjasama BPJS dengan semua perusahaan yang ada, serta BPJS Kesehatan terkait kesehatan pekerja atau K3, masa depan atau jaminan hari tua, kecelakaan, dan jaminan kematian pegawai.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan pihaknya akan membangun Kantor Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan di empat wilayah, yaitu Cirebon, Bogor, Purwakarta, dan Priangan. Jumlah pengawas sendiri saat ini hanya 191 orang, terdiri dari 186 orang dari kabupaten/kota dan lima orang dari provinsi, sementara jumlah perusahaan wajib lapor di Jawa Barat mencapai 32.000.

"Kami nanti akan coba melatih tenaga pengawas yang baru, bisa merekrut dari PNS yang ada, karena ada persyaratan yang diterapkan dari sisi kesarjanaan yang ada. Akan kerjasama juga dengan Kementerian Tenaga Kerja pola pelatihannya seperti apa, pemahaman dan pengetahuannya juga," kata Ferry.

Latar belakang pendidikan tenaga pengawas bisa merupakan Sarjana Teknik, Hukum, dan juga Sarjana Ekonomi. Namun, mereka juga nanti akan mendapat pelatihan lebih lanjut mengenai pengawasan tersebut.

Sementara terkait tenaga kerja asing, Ferry mengatakan baik perusahaan atau pekerja harus memiliki izin. Seperti perusahaan, terlebih harus memiliki Imta atau izin menggunakan tenaga kerja asing. Imta ini bisa diberikan oleh Pemerintah Pusat apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing ada di lebih satu provinsi, atau Imta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asingnya di lebih dari satu kabupaten/kota, atau Imta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Dari sisi Imta, karena kasusnya sekarang berkembang ke tenaga kerja asing, tidak bisa kami pengawas ketenagakerjaan mengawasi sendirian mengawal tenaga kerja asing ini di lapangan. Karena pemahaman mengenai pasaport, visa, itu dipahami oleh rekan-rekan kami dari imigrasi," tutur Ferry.

Mengantisipasi maraknya tenaga kerja asing ilegal di Jawa Barat, tahap awal Disnakertrans Jabar pun akan mendorong agar dilakukan sidak lebih intensif terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing. Sidak ini akan melibatkan tim pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) baik provinsi ataupun kabupaten/kota.(Sen/Hms)
×
Berita Terbaru Update