Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Hati-hati Susun Raperda Air Tanah

Kamis, 26 Januari 2017 | 11:30 WIB Last Updated 2017-01-26T04:31:29Z
Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM – Panitia khusus (Pansus) IX DPRD Provinsi Jawa Barat bersama eksekutif kini tengah menggodok rancangan perubahan 4 raperda yaitu perijinan, perhubungan, air tanah, mineral dan batu bara. Menurut Wakil Ketua Pansus IX, M. Iqbal MI, dari 4 Raperda tersebut, kini 3 sudah memasuki tahap finalisasi, sedangkan 1 lagi di cancel karena kewenangan pemerintah pusat.

Adapun ke 4 raperda yang dibahas oleh Pansus IX bersama eksekutif terdiri dari Raperda tentang Perijinan, Perhubungan Udara, Air Tanah juga Mineral dan Batu Bara. Dari 4 raperda tersebut, 2 sudah tuntas yaitu Raperda tentang Perijinan dan Mineral-Batu Bara, 1 Raperda sedang dalam finalisasi yaitu Raperda Air Tanah.

Sedangkan Raperda Perhubungan terkait Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), dalam amanat undang-undang perhubungan, bahwa penanganan Bandara itu ditangani pusat. Maka Pansus IX mengcancel / membatalkan untuk dibahas lebih lanjut, jelas Iqbal kepada Faktabandungraya.com saat ditemui di ruang kerja Komisi I DPRD Jabar, Rabu, (25/01).

Menurut mantan Wakil Bupati Majalengka ini, dalam pembahasan Raperda Air Tanah, Pansus IX bersama eksekutif melalui OPD terkait yaitu Dinas ESDM cukup berhati-hati, karena air merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Maka Raperdanya harus berpihak kepada rakyat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD’45, Karena bagaimanapun masalah Air itu baiknya dikelola dan dilindungi oleh Negara.

Dalam penyusunan Raperda Air Tanah, ada beberapa hal yang masih konsederan bandingnya tetapi itu sudah dibatalkan oleh MK, maka kemarin perlu kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air memberi masukan tetapi tidak dimasukkan kepada konsederan tentang air tanah itu adalah masih bisa menggunakan PP 43 dari turunan Undang Undang 2004 yang sudah dibatalkan oleh MK, jelas anggota Komisi I DPRD Jabar dari FNasdem-Hanura ini.

Adapun terkait target terselesainya ke tiga Raperda tentang Perijinan, Air Tanah juga Mineral dan Batu Bara, Iqbal optimis sebelum akhir Januari ini sudah dapat dibawah kesidang paripurna untuk didapat dipersetujui dan ditetapkan menjadi Perda, tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update