Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM - Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kab. Bandung Barat, Ekawati saat pertemuan dengan Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (18/1) mengemukakan pada tahun 2016 di wilayah Kab. Bandung Barat ada peningkatan realisasi pendapatan dari target yang telah ditetapkan.
Ekawati menjelaskan peningkatan tersebut terjadi setelah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
Dari paparan yang disampaikan penerimaan PKB CPPDP Wilayah Bandung Barat pada tahun 2016 mencapai 104,79% yaitu dari target 195,5 milyar realisasinya mencapai 204,9 milyar. Sedangkan untuk BBNKB II, mencapai 106,59%, dari target sebesar 2,8 milyar realisasinya mencapai 2,9 milyar.
Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Hilman Sukiman mencapaikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dicapai CPPD Wilayah Kab. Bandung Barat dan mengharapkan agar kinerja yang telah dicapai dapat lebih ditingkatkan.
Lebih lanjut dikatakan Hilman, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat perlu mengetahui sejauh mana pengaruh terbitnya PP No. 60 Tahun 2016 terhadap animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami ingin tahu setelah terbit PP 60 bagaimana animo masyarakat?” demikian lanjut Hilman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ekawati menjelaskan terjadinya salah persepsi di masyarakat terhadap PP dimaksud.
“Setelah terbit PP tersebut memang terjadi peningkatan, masyarakat berbondong-bondong mendatangani CPPD karena ketakutan akan kena pajak yang berlipat ganda akibat adanya PP itu.”
Padahal kenaikan sebagaimana yang ada di PP 60 bukanlah pajak melainkan kenaikan biaya BBN-KB serta biaya administrasi STNK dan TNBK.
“Memang terbitnya PP 60 tersebut tidak disertai sosialisasi yang gencar di masyarakat, sehingga masyarakat salah mengartikan dan menimbulkan ketakutan.”
Selain menyampaikan apresiasi terhadap kinerja, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang disampaikan Teuku Hanibal juga menyoroti penetapan target yang tidak sesuai dengan potensi pendapat yang didapat.
“Ada kekhawatiran terjadinya trend penurunan pendapatan, kalau target selalu ditetapkan lebih rendah dari potensi pendapatan. Jadi kalau dikatakan target tercapai itu harus dipertanyakan lagi,” demikian cetus Teuku Hanibal. (Sein/Hms)
Ekawati menjelaskan peningkatan tersebut terjadi setelah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
Dari paparan yang disampaikan penerimaan PKB CPPDP Wilayah Bandung Barat pada tahun 2016 mencapai 104,79% yaitu dari target 195,5 milyar realisasinya mencapai 204,9 milyar. Sedangkan untuk BBNKB II, mencapai 106,59%, dari target sebesar 2,8 milyar realisasinya mencapai 2,9 milyar.
Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Hilman Sukiman mencapaikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dicapai CPPD Wilayah Kab. Bandung Barat dan mengharapkan agar kinerja yang telah dicapai dapat lebih ditingkatkan.
Lebih lanjut dikatakan Hilman, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat perlu mengetahui sejauh mana pengaruh terbitnya PP No. 60 Tahun 2016 terhadap animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami ingin tahu setelah terbit PP 60 bagaimana animo masyarakat?” demikian lanjut Hilman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ekawati menjelaskan terjadinya salah persepsi di masyarakat terhadap PP dimaksud.
“Setelah terbit PP tersebut memang terjadi peningkatan, masyarakat berbondong-bondong mendatangani CPPD karena ketakutan akan kena pajak yang berlipat ganda akibat adanya PP itu.”
Padahal kenaikan sebagaimana yang ada di PP 60 bukanlah pajak melainkan kenaikan biaya BBN-KB serta biaya administrasi STNK dan TNBK.
“Memang terbitnya PP 60 tersebut tidak disertai sosialisasi yang gencar di masyarakat, sehingga masyarakat salah mengartikan dan menimbulkan ketakutan.”
Selain menyampaikan apresiasi terhadap kinerja, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang disampaikan Teuku Hanibal juga menyoroti penetapan target yang tidak sesuai dengan potensi pendapat yang didapat.
“Ada kekhawatiran terjadinya trend penurunan pendapatan, kalau target selalu ditetapkan lebih rendah dari potensi pendapatan. Jadi kalau dikatakan target tercapai itu harus dipertanyakan lagi,” demikian cetus Teuku Hanibal. (Sein/Hms)