Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekutif Jabar Ngotot Minta Dilanjutkan Pembahasan Raperda Perhubungan Udara

Kamis, 02 Februari 2017 | 18:13 WIB Last Updated 2017-02-02T11:13:08Z
Klik
M.Iqbal.MI  (foto :red /husein)
FAKTABANDUNGRAYA.COM - Wakil Ketua Pansus IX DPRD Jabar, M.Iqbal MI mengatakan, walaupun Pansus IX telah mengcancel pembahasan Raperda tentang Perhubungan Udara, karena urusan perhubungan udara itu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke Pemerintah Daerah. Tetapi pihak eksekutif terutama Biro Hukum Setda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar tetap ngotot untuk minta dilanjutkan pembahasannya.

Menurut Iqbal, pansus IX yang salah satunya membahas Raperda Perhubungan Udara dan telah disepakati untuk dihentikan atau di-cancel, berdasarkan hasil konsultasi Pansus IX dan Dinas Perhubungan Jabar ke Kementrian Perhubungan RI dan Kemendagri yang diterima oleh Direktur pemerintahan daerah, Ibu Asih.

Bu Asih mengatakan, urusan perhubungan udara ditangani oleh pemerintah pusat, dan tidak dilimpahkan ke daerah. Namun, pihak eksekutif melalui Biro Hukum Setda Jabar dan Dishub Jabar tetap ngotot untuk diteruskan. Karena eksekutif ngotot, akhirnya kita tetap lanjutkan. Meskipun nanti ada kemungkinan akan ditolak atau dicoret oleh Kemendagri, kata Iqbal saat ditemui faktabandungraya.com diruang kerja Fraksi Nasdem Hanura DPRD Jabar, Kamis (02/02).

Dikatakan Pansus IX dapat memahami atas ngototnya pihak eksekutif, karena memang sudah cukup besar dana yang dikucurkan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang terletak di Kertajati- Majalengka.

BIJB Kertajati memang murni digagas dan dirancang oleh Pemprov Jabar, sehingga didirikanlah BUMD PT. BIJB. PT.BIJB ini telah bekerja mulai dari tahap perencaan, pembebasan lahan sampai pembangunan fisiknya, semuanya itu dibiayai oleh APBD Jabar. Namun, dalam perjalannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Kalau diambil alih oleh pusat, berarti Pemprov Jabar dalam hal ini PT.BIJB, kedepannya tidak memiliki kewenangan dalam hal turut serta pengurusan BIJB.

Untuk itu, menurut anggota Fraksi Nasdem-Hanura asal Dapil Sumedang-Majalengka-Subang ini, guna memperkuat posisi pemprov atas BIJB, maka dengan adanya Perda Perhubungan Udara ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Pemprov Jabar (PT.BIJB) agar tetap memiliki kewenangan dalam mengelola Bandara setelah beroperasional, jelasnya.

Sementara itu, terkait soal kekurangan lahan untuk run away yang sampai kini baru tersedia 3.000 sedangkan standar bandara internasional minimal 4.000, Iqbal mengatakan, pemprov Jabar tengah mengupayakan pembebasan lahan yang kurang. Namum, harga pembebasan lahannya belum ada titik temu antara tim pembebasan lahan dengan warga.

“Kita harapkan Tim pembebasan lahan dari Pemerintah, dapat bermusyawarah untuk mupakat dalam penentuan harga lahan, agar warga tidak dirugikan dan pembangunan dapat terus berjalan ”, ujar mantan Wakil Bupati Majalengka dari Partai Nasdem ini.

Sedangkan terkait, adanya penyegelan jalan Desa Kertajati akses yang menuju lokasi Bandara dan kantor direksikit PT BIJB oleh warga Kertajati. Itu semata-mata karena warga merasa kesal terhadap pihak PT. BIJB, yang tidak dapat memberikan kepastian soal ganti rugi lahan milik warga. Namun, bukan berarti warga Kertajati tidak mendukung keberadaan / pembangunan BIJB, tandas Iqbal. (husein).



×
Berita Terbaru Update