Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KONI Jabar Mengapresiasi Kritikan Tajam & Pedas Atas Penyegaran Pengurus

Kamis, 02 Maret 2017 | 17:29 WIB Last Updated 2017-10-23T08:55:58Z
DR.Tugiman (Kabid Hukum KONI Jabar) (foto:ist)
BANDUNG – Pengurus KONI Provinsi Jawa Barat sangat mengapresiasi terhadap aspirasi dari beberapa pihak yang bernada positif maupun negatif, termasuk kritik pedas dari beberapa pihak terkait dengan kebijakan pergantian antar waktu (PAW) dalam tubuh KONI Jabar. Dimikian dikatakan DR.Tugiman (Kabid Hukum KONI Jabar).

Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa pasca PAW terhadap beberapa pengurus KONI Jabar beberapa waktu lalu, menurut Tugiman, hal itu merupakan dinamika organisasi yang sehat, saran, kritik dan masukan yang disampaikan oleh siapapun, sepanjang untuk kebaikan dan kemajuan organisasi adalah suplemen yang baik dan sehat yang harus direspon dan diapresiasi.

Namun, kata Tigiman, semuanya harus berangkat dari nilai kejujuran, etikat baik dan ketulusan tanpa pretensi negatif, sehingga tidak bias kearah prakmatisme kepentingan yang justru akan merugikan kepentingan masyarakat Jawa barat yang lebih besar. Karena realitanya dengan berbagai isu yang mendera selama ini justru membuat KONI Jabar semakin dewasa dan semakin profesional.

Bahkan dengan berbagai deraan itu, dapat memacu diri berprestasi dan berbuat yang lebih baik. Yang sudah sama-sama kita buktikan dalam mendukung mewujudkan program Pemprov Jabar dan harapan masyarakat seperti pada PON yang baru lalu, ujarnya.

PAW yang dilakukan KONI Jabar itu sah, baik secara Mutatis maupun Mutadis dan tidak cacat hukum, tegas Tugiman dalam rilis yang dikirim ke Fakta Jabar, Kamis (02/03).

Dikatakan, apa yang telah dilakukan KONI Jabar itu sudah sesuai azas, kaidah dan norma yang berlaku, tidak ada undang-undang maupun peraturan keolahragaan yang dilanggar. Selain itu PAW pengurus itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum KONI Jabar dengan mengaca pada pasal 28 AD/ART KONI.

Bahkan dalam Pasal 27 AD/ART KONI disebutkan kreteria pengurus KONI adalah mampu bekerjasama dengan Katua Umum dan anggita pengurus lainnya. Mampu menjabarkan garis kebijakan Ketua Umum dan memiliki garis managerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organiasi. Dengan Demikian maka jelas tidak ada malregulasi dalam persoalan PAW Pengurus KONI Jabar. Karena Hak melakukan PAW itu adalah Hak Prerogatif ketua umum terpilih sesuai dengan pasal 18, tegasnya.

Sementara itu, menanggapi adanya beberapa perwira TNI yang duduk dalam kepengurusan, menurut Tugiman, itu sah-sah saja, karena berbagai aturan memperbolehkan untuk itu. Pihaknya justru balik bertanya, kenapa puluhan atlet dari TNI yang telah menyumbangkan berbagai medali baik untuk event internasional, nasional dan bahkan PON di Jabar beberapa waktu yang lalu, kok ridak ada yang mempersoalkan, ujarnya.

Sedangkan terkait sikap KONI Jabar terkait dengan adanya beberapa pihak yang bereksi terhadap putusan KONI Jabar, Tugiman mengharapkan agar kebersamaan yang telah terjalin selama kepengurusan KONI Jabar sebelumnya serta berbagai pemikiran yang konstruktif demi perkembangan dan kemajuan olahraga di Jawa Barat tetap diberikan tanpa bertolak siapa yang mewakili organbiasi saat ini.

Untuk itu, KONI Jabar dalam hal ini bersifat wait and see, karena berbicara masalah hukum tentu sudah ada regulasi dan mekanismenya. Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua pihak tetap berpikir jernih dan saling menghormati dan menghargai, tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update