Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkesan Mengkebiri, KONI Jabar Anggap Penyaluran Dana Cabor “Prematur”

Senin, 20 Maret 2017 | 10:33 WIB Last Updated 2017-03-20T03:34:04Z
Tugiman, Kepala Bidang Hukum KONI Jabar
(foto : husein)
BANDUNG,- Koni Jabar melalui Kepala Bidang Hukum, Dr.Tugiman, SH.M.Si menganggap Statement dari beberapa pihak yang mewacanakan dana pembinaan dan pengembangan keolahragaan akan disalurkan langsung kerekening Cabor masing-masing adalah premature dan bertolak belakang dengan Undang-undang No.3 tahun 2005 tentang System Keolahragaan Nasional (SKN).

Tugiman menjelaskan, mengacu Pasal 1 angka 3 UU No. 3 tahun 2005 tentang SKN, yang berbunyi “Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional”.

Adapun mengenai alasan yang melegitimasi bahwa selama ini cukup sering para pengurus cabor menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jabar yaitu Komisi V atas keterlambatan pencairan dana pembinaan dan pengembangan dari KONI Jabar, padahal uang pembinaan dan pelatihan bagi atlet itu tidak boleh stagnan adalah absourt, kata Tugiman dalam relaesenya yang diterima HU.Fakta Jabar, Senin (20/03).

Tugiman menilai bahwa statemen tersebut terkesan mengada-ada yang seolah-olah ingin membenturkan kepentingan masing-masing cabang olahraga dengan KONI Jawa Barat, berlindung dibalik Perda No 1 tahun 2015 tentang Keolahragaan Jabar yang nota bene dianggap sebagai sebuah kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal argumen tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 25 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa “Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga yang bersangkutan.”, jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi induk organisasi olahraga adalah membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu cabang olah raga, terlebih lagi ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan hak serta ruang bagi masyarakat untuk membentuk induk organisasi dari cabang-cabang olah raga yang ada didaerah.

Hal ini, sebagaimana ketentuan pasal 36 yang berbunyi : (1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.

Terlebih lagi tugas dan fungsi Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 36 ayat (4) yang bertugas membantu Pemerintah (Pemerintah Daerah) dalam membuat kebijakan dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya.

Dengan demikian maka jelas bahwa keberadaan gabungan induk organisasi olah raga yang tergabung dalam Komite tersebut secara nyata merupakan kepanjangantangan pemerintah dalam mewujudkan prinsip prisip keolah ragaan yang tercantum dalam pasal pasal 5 huruf a yang berbunyi “Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa”.

Oleh karena itu gagasan penyaluran dana pembinaan keolahragaan yang akan disalurkan langsung kepada rekening masing-masing Cabor, dinilai premature, mengesampingkan azas dan fungsi pembinaan serta terkesan mengkebiri keberadaan Koni Jabar, dan bertentangan dengan pasal 37 Undang Undang No.3 tahun 2005 (Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi, yang dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat mandiri”).

Untuk itu, Tugiman berharap semua pihak kembali kepada marwah regulasi dan menghindari sak wasangka yang tidak perlu, karena sampai hari ini KONI Jabar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, tidak ada kegaduhan dan tengah konsen dalam penyiapan Porda 2018 yang akan digelar di Bogor mendatang, tandasnya. (husein)
×
Berita Terbaru Update