Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dinilai Persulit Pemilik Modal Berinvestasi, Ijin Gangguan Akan dicabut

Senin, 31 Juli 2017 | 16:27 WIB Last Updated 2017-07-31T13:31:32Z


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,--Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Pemerintah Kota Bandung berencana akan mencabut regulasi tentang Ijin Gangguan.

Dengan keluarnya Permendagri no 19/2017 tersebut dan seiring dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Adanya aturan ijin gangguan dipandang bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di tanah air.

Walikota Bandung Ridwan Kamil, menyambut positif kebijakan pemerintah pusat tersebut, untuk Pemkot Bandung akan mencabut Ijin Gangguan agar para pemilik modal dapat berinvestasi lebih banyak di Kota Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga akan mereformasi sistem pembuatan ijin di kota Bandung. “Kita akan reformasi secara mendasar kaena banyak komplain, baik dari pengusaha kecil maupun besar,” ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/07).

Emil panggilan akrab Ridwan Kamil mengakui bahwa banyak aspirasi datang kepadanya dari para pengusaha. Mereka menginginkan agar ijin-ijin terkait usaha bisa dipermudah. Menurut Ridwan, salah satu yang akan dihapus adalah ijin gangguan, terutama pada pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

“Keluhan itu akan kita respon dengan membongkar proedur lama, diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat bahwa ijin gangguan harus dihapuskan,” jelasnya.

Selama ini, banyaknya perijinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Pasalnya, beberapa proses ijin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dirinya sangat ingin agar banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung.

“Asas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” , tandasnya. (hms/red)

×
Berita Terbaru Update