Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berapa “Take Home Pay” Yang Diterima Anggota DPRD Jabar Setiap Bulannya ?

Rabu, 06 September 2017 | 13:20 WIB Last Updated 2017-09-06T06:30:32Z
Gedung DPRD Jabar (foto:istimewa).
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Pada tanggal 2 Juni lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan diberlakukannya PP 18/2017 ini maka Take Home Pay (penghasilan dibawa kerumah) untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar setiap bulan meningkat signifikan.

Berdasarkan PP 18/2017 tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD diberikan uang representasi; tunjangan Jabatan; tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; tunjangan Alat Kelengkan dan Tunjangan alat kelengkapan lain; Uang Paket; tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Tunjangan Kesejahteraan ( untuk rumah dan Transportasi) dan Dana Operasional.

Untuk uang represntasi bagi Ketua DPRD Jabar sebesar 100% dari gaji pokok Gubernur; Wakil Ketua 80% dari Gaji pokok Gubernur dan anggota dewan 75% dari gaji pokok Gubernur. Untuk tunjangan beras setara dengan pejabat esselon II, sedangkan uang paket 100% dari representasi. Namun untuk tunjangan jabatan diberikan sebesar 145% dari representasi.

Selain itu, untuk tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain diberikan berdasarkan besaran dari tunjangan Jabatan Ketua DPRD yaitu : Ketua 7,5%; Wakil Ketua 5%; Sekreatris 4% dan anggota 3%.

Lebih lanjut dalam PP 18/2017 tersebut juga mengatur Tunjangan Komunikasi Intensif yang terbagi dalam tiga katagori yaitu tinggi 7 x, sedang 5x dan rendah 3 x dari uang represntasi Ketua DPRD. Namun, berapa besaran sesungguhnya uang tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses itu tergantung atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam PP 18/ 2017 juga mengatur Tunjangan Kesejahteraan yang didalamnya ada tunjangan untuk perumahan dan tunjangan transportasi. Ditambah lagi dana operasional yang terbagi tiga yaitu tinggi 6x, sedang 4x dan rendah 2 x dari uang representasi Ketua DPRD.

Untuk diketahui bahwa Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar sebagai turunan dari PP 18/ 2017 baru akan di sahkan pada Rabu (06/09) malam, maka sampai saat ini beluam dapat dipastikan berapa sesungguhnya penghasilan yang dapat dibawa Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Jabar kerumah ( take home pay).

Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar Daddy Rohanady, dengan adanya PP 18 /2017 ini totalnya otomatis naik, apalagi kalau tadi misalnya kemendagri bilang Jabar dengan alternatif tertinggi, dan semua provinsi di Jawa ini ambil alternatif tertingi semuanya,” ungkap Daddy.

Daddy mengatakan, sebetulnya kita berharap makin cepat makin baik, dewan pingin buru-buru lah. Cuma dari Kemendagrinya baru turun hari ini, sehingga nanti malam akan di gelar siding paripurna dengan agenda pengesahan Raperda menjadi Perda, sebagai payung hokum dari PP 18/ 2017.

Sementara itu ditempat terpisah, menurut sumber di DPRD Jabar, untuk Ketua diperkirakan sekitar Rp.80 sampai Rp.90 juta-an; Wakil Ketua sekitar Rp.70 sampai 75 juta-an dan anggota dewan sekitar Rp.60 sampai Rp.65juta-an.

Dengan meningkatkan penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Jabar, tentunya diharapkan tingkat pelayanan dan kinerja untuk rakyat juga meningkat. Mungkinkah itu ?... Mengingat sebentar lagi akan menghadapi Pilgub Jabar dan Pilkada di 16 kab/kota di Jabar..(sein/red).



×
Berita Terbaru Update