Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Minta STOP Pembangunan Meikarta, Lengkapi Semua Perijinan

Senin, 16 Oktober 2017 | 16:17 WIB Last Updated 2017-10-16T09:19:03Z
Daddy Rohanady,
Wk Ketua Komisi IV DPRD Jabar
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Jawa Barat melalui Komisi IV minta pihak Lippo Group selaku pengembang proyek“Meikarta” untuk segera menuntaskan segala perijinan yang sampai saat ini belum selesai. Selema semua perijinan lengkap jangan dulu membangun dan menjaul kepada masyarakat.

Menurut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, H.Daddy Rohanady berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di lapangan/ Lokasi proyek “Meikarta”, beberapa waktu lalu sampai kini, pihak Lippo Group selaku pengembang “Meikarta”, belum tuntas dalam mengurus perijinan.

“Selama semua perijinan lengkap, kita minta Lippo Group jangan dulu membangun, apalagi melakukan penjualan kepada msyarakat”, tegas Daddy saat ditemui di kantornya di DPRD Jawa Barat, kemarin.

Dikatakan, perjinan yang belum dimiliki oleh Lippo Group tersebut, diantaranya tentang analisa dampak lengkungan; kecocokan atau tidaknya dengan RT-RW kabupaten Bekasi. Dua perijinan ini sangat penting saat akan membangun proyek.

“Kalau asal tabrak seperti ini (membangun sebelum dapat ijin) besok kita juga akan tabrak mereka, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Daddy mengatakan, sebenarnya lahan yang diijinkan hanya 84 hektar, tetapi pihak Lippo Group selaku pengembang mengklaim bahwa proyek Meikarta ini dibangun di atas 500 hektar dan sudah mendapatkan ijin. Hal tersebut tidak benar, karena pada kenyataannya Pemerintah Daerah Bekasi hanya menerima pengajuan 140 hektar dari Lippo Group untuk proyek Meikarta ini, dan sejauh ini baru 84 hektar yang baru mendapatkan ijin.

“Jadi, yang pasti 140 hektar yang diajukan itu hanya 84 hektar saja yang disetujui Pemda Bekasi, sedangkan yang akan dijual Meikarta itu 500 hektar dari TOD atau Transit Oriented Development, membangun universitas dan lainnya,” katanya.

Kita (DPRD Jabar) tahu bahwa proyek ini memang besar kurang lebih senilai Rp278 triliyun, tapi tetap sebesar apapun proyek tersebut, dan siapapun pengembangnya harus tetap melalui mekanisme yang berlaku, mendapatkan ijin terlebih dahulu, dari Amdal dan lainnya sebelum membangun.

“Ini malah ijin amdal kononnya masih berjalan, IMB apalagi belum ada. Tapi kok, tiang pancan sudah siap. Memang siap-siap boleh tapi kalau membangun tetap aja ya gak boleh, harus beresin terlebih dahulu perijinan,” tegasnya.

Adapun soal DPRD Jawa Barat yang diisukan tidak setuju atas proyek Meikarta milik Lippo Group ini tidaklah benar. DPRD Jawa Barat dalam hal ini bukan tidak setuju atas proyek Meikarta ini, justru kita mengapresiasi pihak swasta ingin membangun sebuah kota, karena jelas pemerintah daerah tidak bisa membangun, maka perlu dilibatkan pihak swasta.

“Kita hanya mempersoalkan perijinan saja, bukan tidak setuju atas proyek pembangunan kota Meikarta oleh Lippo Group ini,” tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update