![]() |
| Satpol PP tindak 145 Pelanggar Perda |
Dari penindakan tersebut, total
denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta. Sebanyak Rp113 juta berupa denda
administrasi masuk ke kas daerah, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda
yang disetorkan ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang
Sukardi mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan
Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.
“Total penindakan pelanggaran Perda
periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan
dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat
(21/8/2026).
Salah satu penindakan terbesar
menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP mencatat 37
pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol. Dari
kasus tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.
Penindakan juga dilakukan terhadap
pelanggaran penebangan pohon tanpa izin. Tercatat tujuh pelanggar, dengan lima
dikenai sanksi administrasi dan dua lainnya menjalani sidang tipiring. Total
denda administrasi mencapai Rp100 juta, ditambah pidana denda Rp15,5 juta.
Sementara itu, sebanyak 37
pelanggar PKL turut ditindak. Empat pelanggar dikenai sanksi administrasi
dengan total Rp4 juta, sedangkan 33 lainnya menjalani sidang tipiring dengan
denda Rp6,1 juta.
Satpol PP juga menindak 62 lokasi
terkait pelanggaran perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban
umum. Selain itu, terdapat penindakan terhadap pelanggaran pengerusakan trotoar
dan satu kasus asusila yang diproses melalui sidang tipiring.
Di luar penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP mencatat 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sejumlah lokasi selama periode yang sama. Penertiban juga menyasar reklame, dengan 2.225 reklame diturunkan dari 918 kegiatan penertiban insidentil.

Pembongkaran bangunan liar pelanggar Perda
Untuk reklame bando, sebanyak 19
dari 66 reklame yang terdata telah diturunkan. Sisanya akan didata dan
ditertibkan sesuai ketentuan.
Satpol PP juga berkolaborasi dengan
Dinas Sosial Kota Bandung dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS). Sebanyak 477 orang terjaring dalam 127 kegiatan penertiban dan
selanjutnya diserahkan kepada Dinsos untuk penanganan lebih lanjut.
Bambang menegaskan, pengawasan
ketertiban juga diperkuat melalui patroli rutin di ruang publik, kawasan
wisata, jalur protokol dan titik keramaian melalui sejumlah program, seperti
Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang hingga Tonsus PRC.
Rangkaian penindakan tersebut
menunjukkan upaya Satpol PP tidak hanya mengandalkan penertiban di lapangan,
tetapi juga menerapkan sanksi administrasi dan proses hukum untuk memastikan
aturan daerah berjalan. (kyy/red).
