Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda dan Setorkan Rp.176,6 Juta Denda

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:08 WIB Last Updated 2026-08-21T16:08:06Z
Klik
Satpol PP tindak 145 Pelanggar Perda


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat 145 penindakan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta. Sebanyak Rp113 juta berupa denda administrasi masuk ke kas daerah, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda yang disetorkan ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.

“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Salah satu penindakan terbesar menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP mencatat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol. Dari kasus tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.

Penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran penebangan pohon tanpa izin. Tercatat tujuh pelanggar, dengan lima dikenai sanksi administrasi dan dua lainnya menjalani sidang tipiring. Total denda administrasi mencapai Rp100 juta, ditambah pidana denda Rp15,5 juta.

Sementara itu, sebanyak 37 pelanggar PKL turut ditindak. Empat pelanggar dikenai sanksi administrasi dengan total Rp4 juta, sedangkan 33 lainnya menjalani sidang tipiring dengan denda Rp6,1 juta.

Satpol PP juga menindak 62 lokasi terkait pelanggaran perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, terdapat penindakan terhadap pelanggaran pengerusakan trotoar dan satu kasus asusila yang diproses melalui sidang tipiring.

Di luar penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP mencatat 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sejumlah lokasi selama periode yang sama. Penertiban juga menyasar reklame, dengan 2.225 reklame diturunkan dari 918 kegiatan penertiban insidentil.

Pembongkaran bangunan liar pelanggar Perda

 

Untuk reklame bando, sebanyak 19 dari 66 reklame yang terdata telah diturunkan. Sisanya akan didata dan ditertibkan sesuai ketentuan.

Satpol PP juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Bandung dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sebanyak 477 orang terjaring dalam 127 kegiatan penertiban dan selanjutnya diserahkan kepada Dinsos untuk penanganan lebih lanjut.

Bambang menegaskan, pengawasan ketertiban juga diperkuat melalui patroli rutin di ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol dan titik keramaian melalui sejumlah program, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang hingga Tonsus PRC.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan upaya Satpol PP tidak hanya mengandalkan penertiban di lapangan, tetapi juga menerapkan sanksi administrasi dan proses hukum untuk memastikan aturan daerah berjalan. (kyy/red).

×
Berita Terbaru Update