Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Jabar Lantik Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Periode 2017-2022

Selasa, 14 November 2017 | 19:32 WIB Last Updated 2017-11-14T12:38:05Z

BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dan Wakil Walikota Tasikmalaya M.Yusuf Masa Jabatan Tahun 2017-2022, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11)

Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2996 Tahun 2017, tentang pemberhentian Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, menetapkan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat Budi Budiman dari jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2012-2017 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan pada tanggal 14 November 2017.

Keputusan Mendagri tersebut pun disertai dengan surat nomor 132.32-2997 tahun 2017 tentang pemberhentian Wakil Walikota Tasikmalaya, yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dede Sudrajat dari jabatan Wakil Walikota Tasikmalaya masa jabatan 2012-2017 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan.

Seiring dengan itu, terbitlah surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-2998 Tahun 2017 tentang pengangkatan Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang mengesahkan pengangkatan Budi Budiman sebagai Walikota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2017-2022.

Keputusan ini disusul dengan surat nomor 132.32-2999 Tahun 2017, tentang pengangkatan Wakil Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang mengesahkan pengangkatan Muhammad Yusuf sebagai Wakil Walikota Tasikmalaya masa jabatan 2017-2022.

"Berbagai capaian positif yang telah ditorehkan oleh Walikota, dan Wakil Walikota sebelumnya hingga Kota Tasikmalaya genap berusia 16 tahun pada tanggal 17 Oktober 2017, menjadi modal berharga bagi Walikota dan Wakil Walikota baru untuk meneruskan visi misi pembangunan jangka panjang kota Tasikmalaya," ungkap Aher usai pelantikan.

Aher menginginkan Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan dan industri yang cukup maju di Jawa Barat, agar dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi 692 ribu jiwa warganya.

"Saya juga mengajak kota Tasikmalaya untuk bersama-sama menghadirkan birokrasi yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," tambah Gubernur Ahmad Heryawan.


Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Aher berpesan agar kepala daerah terpilih mematuhi ketentuan pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait persetujuan tertulis dari Mendagri yang harus diperhatikan terkait pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak masa pelantikan.

Selain itu, dalam melakukan promosi dan mutasi jabatan, diharapkan agar mengedepankan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, serta rekam jejak jabatan, dan interegitas.

"Tentu masalah-masalah pembangunan harus diselesaikan. Pendidikan dan kesehatan, dua hal yang sangat penting karena kemajuan bangsa, dan warga Jawa Barat, serta khususnya warga kota Tasikmalaya akan bergantung pada sejauh mana pendidikan SDM -nya dan sejauh mana tingkat derajat kesehatannya," imbau Aher.

"Jika terdidik yang sehat, maka Insyaallah daya saing masyarakat pun meningkat," imbuhnya.

Oleh karena itu, apapun alasannya, sebut Aher, pendidikan dan kesehatan harus menjadi program prioritas.

Kemudian selain itu, Aher pun mendorong pembangunan infrastruktur yang dinilai sangat penting untuk menopang bidang pembangunan perekonomian, dan perdagangan kota Tasikmalaya yang dikenal dengan industri kreatifnya.

"Tentu hal ini amat sangat penting untuk diperhatikan karena industri kreatif dikelola oleh anak bangsa sendiri, sehingga nilai tambahnya utuh untuk masyarakat kita semua," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 861/Kep.1044-BKD/2017, dan Nomor 861/Kep.1045-BKD/2017. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan penghargaan kepada Budi Budiman, dan Dede Sudrajat sebagai Walikota, dan Wakil Walikota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2012-2017 atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan. (hms/red).




×
Berita Terbaru Update