Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pilkada Serentak 2018, Bawaslu Jabar Siap Tindak ASN Berpolitik Praktis

Rabu, 08 November 2017 | 18:54 WIB Last Updated 2017-11-09T03:56:28Z
Klik
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto, meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke kantor Bawaslu Jabar, bila mengetahui ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Terutama dalam menghadapi Pilgub Jabar dan 16 Pilkada Serentak di Jabar 2018 mendatang.

Menurut Harminus Koto, dalam UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik, pada “Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan keharusan ASN untuk bersikap professional.

Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh political interest. Untuk itu, Kateua Bawaslu Jabar, mengingatkan kepada seluruh ASN Provinsi dan Kabupaten/kota se Jabar, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat 2018.

Hal ini ditegaskan Harminus dalam acara sosialisasi Bawaslu Jabar kepada puluhan pejabat ASN Provinsi Jabar di Hotel Royal Penghegar Bandung, jalan Merdeka Bandung, Rabu (08/11).

Diungkapkan, bahwa pada Pilkada 2015 dan 2017 di Jabar yang lalu, masih ditemukan adanya keterlibatan oknum ASN. Bahkan, Bawaslu Jabar mencatat empat kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN yaitu terjadi di Pilkada Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indtamayu dan Kabupaten Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

“Keterlibatan ASN dalam Pilkada biasanya terjadi saat pelaksanaan Kampanye, terutama saat mobiliasi massa, untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat adanya oknum ASN terlibat politik , segera laporkan ke Bawaslu Jabar atau Panwaslu Kabupaten/kota”, himbaunya.

Lebih lanjut Harminus menegaskan, bahwa dalam UU Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a, dimana disebutkan bahwa pada saat kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapori, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat keurahan. Jika sengaja melibatkan mereka, maka diancam pidana penjara dan denda.

"Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi," ujar.

Intinya, Pilgub dan Pilkada Serentak di 16 Kab/kota di Jabar 2018 sekarang ini, kita harapkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Untuk itu, melalui sosialisasi Pilkada terhadap ASN dilingkungan Pemrpov Jabar ini, agar ASN tidak terjebak dalam permaianan politk. Selain itu, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslu di kabupaten/ kota di Jawa Barat. Tandasnya. (sein).




×
Berita Terbaru Update