Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pornografi Makin Marak, Perlu Perda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi

Kamis, 23 November 2017 | 12:58 WIB Last Updated 2017-11-24T13:12:38Z
Klik
Ineu Purwadewi sundari
Ketua DPRD Jabar
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat , Ineu Purwadewi Sundari mengatakan melihat akhir-akhir permasalahan pornografi khususnya sudah sangat mengkhawatirkan, Untuk itu harus dicegah dan ditanggulangi, dan diperlukan payung hukum yaitu berupa Peraturan Daerah.

Usulan pembuatan Raperda sudah disampaikan oleh Gubernur Jabar ke DPRD Jabar dan Selasa kemarin telah digelar sidang paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umm Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi.

“Insya Allah, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi bisa segera disahkan pada akhir tahun 2017 atau paling lambat pada awal tahun 2018”, kata Ineu kepada Wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, kemarin.

Dikatakannya, saat ini seluruh anggota DPRD Jabar sedang menggodok beberapa Raperda yang terbagi dalam Pansus V, Pansus VI dan Pansus VII. Disamping itu, saat ini kita juga sedang membahas dan menyusun RAPBD 2018, dan pada minggu pertama Desember nanti seluruh anggota Dewan akan melaksanakan kegiatan reses.

Namun, ditengah kesibukan anggota Dewan, kita berharap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi dapat selesai dan disahkan jadi Perda akahir tahun 2017 atau palin tidak diawal tahun 2018, ujarnya.

Sebarapa penting Perda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi ?... Ya, sangat penting karena masalah pornografi sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, akhir-akhir makin marak pornografi dan akses informasi di dunia maya begitu mudah didapatkan termasuk masalah pornografi sehingga kami memandang ketika ada usulan raperda dari eksekutif kita dukung , ujar.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi merupakan turunan dari Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sebagai peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerinta (PP) untuk level pusat, sedangkan di tingkat Daerah berupa Perda. (sein).
×
Berita Terbaru Update