Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Bahas Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Selasa, 19 Desember 2017 | 16:22 WIB Last Updated 2017-12-21T09:23:05Z
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,---Dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi jawa barat saat ini tengah membahas rancanagan peraturan daerah (Raperda) tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Hal ini diukatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu.
Dikatakan, Raperda ini diharapkan selesai dan ditetapkan menjadi Perda pada awal tahun 2018. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan lebih memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat.
Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, terdapat 11 Kabupaten/ Kota pesisir dengan panjang pantai 842,66 km, luas laut 18.727,28 km2, serta memiliki kewenangan atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial 12 mil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Samudera Indonesia dan WPP 712 Laut Jawa.Namun potensi perikanan tangkap yang begitu besar di Jawa Barat, saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pada tahun 2016 produksi perikanan tangkap Jawa Barat sebesar 276.303 Ton, memang meningkat sekitar 1,95 persen dari produksi tahun 2015. Akan tetapi itu baru sekitar 13,35 persen dari potensi perikanan tangkap yang ada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan, yang dikelola bersama-sama dengan 12 (dua belas) provinsi lainnya.
"Hal tersebut disebabkan masih adanya beberapa permasalahan yang dihadapi para nelayan, terutama menyangkut pengelolaan yang masih tradisional, serta lemahnya akses permodalan," kata Deddy.

Adapun faktor lainnya yakni, sarana dan prasarana yang belum memadai seperti armada perikanan yang masih didominasi ukuran kecil, bahkan dari 18.231 unit kapal perikanan, sebanyak 16.827 unit atau 92,2 persen diantaranya berukuran kecil.  Selain itu, dari aspek legalitas masih banyak kapal perikanan yang belum berizin/belum terdaftar. (sein).
×
Berita Terbaru Update