Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GMBI Sumedang Ontrog Komisi Informasi Jabar Laporkan Pemda Sumedang

Senin, 08 Januari 2018 | 16:12 WIB Last Updated 2018-01-08T11:39:05Z
 BANDUNG, Faktabandungraya.com- Puluhan massa yang tergabung didalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sumedang mendatangi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Jl.Turangga No. 25, Bandung (senin (8/1/18)

Kedatangan massa GMBI ini untuk melaporkan ketertutupan informasi anggaran 2017 Kab Sumendang, beberapa item kegiatan yang dikerjakan di tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak transparansi, bahkan sengaja ditutup tutupi oleh Bupatinya, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Distrik GMBI Kab Sumedang Yudi T Sunardja.

Menurut Yudi, kedatangan puluhan anggota GMBI Distrik Kabupaten Sumedang hari ini ke kantor Komisi Informasi Jabar untuk melaporkan 56 berkas yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi Informasi Jawa Barat, dan kita tunggu saja bagai mana kinerja dari Komisi Informasi Jawa Barat,namun deadline waktu itu sudah kita tentukan.

“ Dalam laporan berkas tersebut, kita juga cantumkan batasan waktu kepada pihak Komisi Informasi Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan. Kalau tidak GMBI akan melakukan aksi moral besar besaran”, tegas Yudi.

Dikataan, sebelum kita melaporkan ke Komisi Informasi Jabar, Kita (GMBI Sumedang-red) sudah melayangkan surat kepada Dinas dan Bupati Sumedang. Hal tersebut kami lakukan sesuai dengan topoksi kita selaku lembaga sosial kontrol, yang bekerja dilindungi Undang Undang, didalam surat yang kita layangkan, meminta pihak terkait menjelaskan secara transparansi sesuai pelaksanaannya.

Namun surat pertama yang kita kirim belum juga mendapat tanggapan, baik dari Dinas Dinas ataupun Bupati Sumedang. Selanjutnya kita sampaikan surat yang kedua, itupun dokumen yang kita minta tidak diberikan, sampai sampai kita melakukan gerakan moral.

Gerakan tertutupnya informasi Kab Sumedang kata Yudi, dimulai dari Bupati,Ketua DPRD, seluruh Kepala Dinas, dan Camat, dan kalau informasi yang kita minta tidak diberikan, maka ada apa dengan anggaran 2017 ?. ujarnya penuh tanya.

Karena tidak mungkin ada peraturan dibawah Perbub bertentangan dengan Undang Undang diatasnya. Seharusnya antara Perbub dan Undang Undang selaras didalam pelaksanaanya sehingga mencerminkan pengelola anggaran yang baik. tandasnya. (man/sein).

    
×
Berita Terbaru Update