Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Sahkan 7 Raperda Menjadi Perda

Selasa, 06 Februari 2018 | 13:30 WIB Last Updated 2018-02-07T06:45:06Z
BANDUNG, (FBR.Com),-- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari memimpin rapat paripurna pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yang digelar di raung sidang DPRD Jabar, jalan Diponegoro No 27 Bandung, Senin (5/2/18).

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri juga Wakil Ketua Haris Bobihoe dan Haris Yuliana serta puluhan anggota DPRd Jabar dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beserta jajaran pimpinan OPD.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Jabar mempersilahkan masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil kerja Raperda yang akan akan disahkan dalam rapat paripurna.

Pelaopran hasil Pansus dimulai dari Pansus 5,6,7,9 dan 10. Namun, khusus Pansus 8 yang membahas soal hibah Aset Daerah belum dapat memberikan laporan karena masih ada yang perlu dikaji dan masukan dalam Raperda.

Setiap Pansus usai menyampaikan laporan, Ketua DPRD Jabar, mempertanyakan, apakah asil kerja pansus dapat disetujui dan dapat disahkan dari raperda menjadi Perda ?...

“Apakah laporan Pansus, dapat saudara-saudara setujui untuk dilanjutkan menjadi perda,” tanya Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, yang bertindak sebagai pimpinan sidang kepada anggota rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan serentak dan langsung disambut Ineu dengan ketukan palu.

Usai semua Pansus menyampaikan laporan dan telah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat paripurna, Ineu meminta Sekretaris DPRD Jabar Daud Ahmad, untuk membacakan rancangan penetapan Perda.

Setelah itu, Ketua DPRd Jabar Ineu Purwadewi Sundari didampingi Wakil Ketua Haris Bobihoe dan Haris Yuliana beserta Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menanda tangani pengesahan Raperda menjadi Perda.

Berikut ini, pengesahan 7 (Tujuh) raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda yaitu terdiri dari :

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan jiwa

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3. Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar no 23/2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi, pada PT Bandara Internasional Jawa Barat

4. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Jabar No 20/2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada PT Jasa Sarana Jawa Barat

5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT bidang Jasa dan Kepariwisataan

6. Raperda perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat No 14/2011 tentang Retribusi Daerah

7. Raperda tentang pembangunan kawasan industri di Jawa Barat.

Dari ketujuh Raperda yang disahkan tersebut, 5 (lima) di antaranya sudah melewati proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sehingga tinggal diterapkan. Sedangkan dua lagi masih perlu dikonsultasikan ke Kemandagri.

“Sekarang ada sejumlah perda yang setelah disepakati DPRD, dalam rapat paripurna, tapi fasilitasi Kemendagri, setelah itu balik ke sini tanpa fasilitasi, langsung berlaku,” ujar Aher. (sein).
×
Berita Terbaru Update