Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi V Panggil Disdik Jabar Terkait Penerapan PP No 19/2017 “Tugas Pokok Guru”

Selasa, 06 Februari 2018 | 12:33 WIB Last Updated 2018-02-07T05:35:46Z
BANDUNG, (FBR.Com),-- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat memanggil pihak Dinas Pendidikan Jabar terkait penerapan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 tentang Tugas Pokok Guru. Pemanggilan pihak Disdik Jabar ini, karena ada beberapa aspirasi para guru yang mengeluhkan adanya persepsi yang salah atas penerapan jam tatap muka.

Menurut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar. Yomanius Untung, rapat kerja dengan pihak Disdik Jabar ini untuk mengetahui sejauh mana pihak Disdik Jabar dalam menginplentasikan penerapan PP No 19 tahun 2017 tentang Tugas Pokok Guru.

Masalah Jam mengajar dan tatap muka yang sebagian ada mempersepsikan sabagai bagian beban kerja guru, hal ini tentunya bagi Komisi V sangat perlu meminta klarifikasi kepada pihak Disdik Jabar, kata Untung saat ditemui faktabandungraya.com usai raker dengan Disdik Jabar, diruang Kerja Komisi V DPRD Jabar, Selasa, (6/2/18).

Raker yang dipimpin Yomanius Untung tersebut dihadiri juga beberapa anggota Komisi V, dan dari Disdik Jabar dihadiri Sekdir Firman Adam, Kabid GTK Karyono, Kabid PLG Dadang Rachman, Kabid PMU Yassa, Kasie Kurikulum PMK Rudi Zulkipli.

Dikatakan Untung, Guru itu kalau mengacu pada Undang-undang ASN mengajar 40 Jam dikurangi istirahat 3 jam, tetapi ada sebagain yang mendorong ditambah menjadi 32 jam padahal menurut ketentuan dengan 24 jam saja sudah cukup.

Dijelaskannya, Dalam PP No 19 tahun 2017, pada Pasal 52 , Ayat (1) disebutkan bahwa ada lima tugas pokok guru yaitu terdiridari : a. Merencanakan Pembelajaran atau bimbingan; b. Melaksanakan Pembelajaran dan bimbingan ; c. Menilai hasil pembelajaran dan bimbingan; d. Membimbing dan melatih peserta didik dan; e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Berdasarkan peraturan PP No 19/2017 tersebut, maka kalau berbicara 24 jam bukan berarti itu yang kerja, karena sebelumnya guru itu sebelumnya mempersiapkan bahan mengajar, evaluasi, menilai hasil pelajaran dan melakukan bimbingan dan sebagainya itu juga merupakan bagain dari beban kerja. Hal itu yang terlupakan sehingga kesannya bahwa PNS Guru itu termasuk memiliki beban kerja yang rendah. Padahal 24 jam tatap muka itu ekuivalen dengan 37,5 jam mengajar.

Lebih lanjut, Untung mengatakan, kekhawatiran para guru PNS ini, tentunya tidak terlepas perhitungan sertifikasi dan tugas PNS 40 jam per minggu itu.

Untuk itu, dalam raker tadi kita minta, pihak Disdik agar menjelaskan kepada seluruh Guru PNS atau minimal kepada para Kepala Sekolah terutama SMA, SMK yang kini sudah menjadi kewenangan Provinsi Jabar cq.Disdik Jabar, tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update