Klik
BANDUNG,(FBR.Com),--- Sebanyak 10 orang perwakilan jamaah umroh korban PT. Lumampah Solusi Balad Lumampah (SBL) didampingi Tim Kuasa Hukum Irfan Arifian, SH dan Kuasa Hukum PT.SBL Bahyuni Zaili, SH mendatangi kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (7/3/18).
Mereka meminta DPRD Jabar melalui Komisi V untuk dapat menjembati pertemuan dengan pihak Polda Jabar agar pimpinan PT.SBL Aom Juang Wibowo SN yang kini ditahan di Polda Jabar agar dapat ditangguhkan dan minta juga agar pihak Polda Jabar mengembalikan asset PT.SBL yang dibekukan.
Permintaan, perwakilan jamaah korban PT.SBL disampaikan oleh Kuasa Hukum jamaah Irfan Arifian, SH dalam audensi dengan Komisi V DPRD yang dipimpin langsung ketua Komisi V, Syamsul Bachri, SH, MBA didampingi dr.Ikhwan Fauzi, M.Kes dan Drs. KH. Habib Syarif Muhammad.
Selain itu, kami juga berharap DPRD Jabar bisa menjadi mediator bagi kliennya (sebanyak 500 orang) yang telah menjadi korban dugaan penipuan SBL bisa tetap berangkat ke tanah suci. Karena sampai saat ini asset SBL masih ada sebesar Rp.150 miliar-an, sementara hutangnya sebesar Rp. 300 miliar. Untuk itu, kita berharap dengan difasilitasi oleh DPRD Jabar, ada solusi terbaik, sehingga jamaah tetap diberangkatkan umroh, harapnya.
Haji Ain selaku Sub Agen PT.SBL wilayah Majalengka mengatakan, Jemaah umroh dari Majalengka ada sebanyak 42 orang, meraka sudah membayar lunas, tapi belum juga berangkat.
“saya pusing juga di tanyain sama jamaah, akhirnya saya terpaksa menjual asset berupa rumah seharga Rp.1,2 miliar. Kini ke 42 jamaah tersebut sudah saya dagtarkan di trevel umroh lain, dan siap berangkat”, ujar H.Ain.
Sedangkan Riri selaku koordinator korban SBL mengatakan, ada sekitar 500 jamaah yang tergabung dalam komunitas Amanah SBL, mengatakan, jamaah tetap berharap agar dapat berangkat umroh menunaikan ibadah. Ke 500 jamaah ini sudah membayar lunas dan bahkan sudah ada booking saet dan hotel di Mekah. Bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan paling lambat akhir Maret ini. Namun berhubung pimpinan PT. SBL sedang di tahan oleh polda Jabar, sehingga, jamaah tidak ada kepastian.
Untuk itu, kami juga meminta pihak Dewan dapat memfasilitasi kami denngan pihak Polda Jabar dan menangguhkan tahanan dan lepaskan pembekuan asset SBL, ujarnya.
Menanggapi , aspirasi perwakilan jamaah korban SBL yang disampaikan kuasa hukum Irfan Arifian, Ketua Komisi V Syamsul Bachri mengatakan, kami selaku wakil rakyat sangat memahami perasaan para jamaah yang sangat berharap dapat menunaikan ibadah umroh.
Untuk itu, kita siap memfasilitasi pertemuan antara Manajemen PT SBL, Polda Jabar dan Jamaah selama itu masih dalam koridor dan kewenangan DPRD Jabar. Namun, sebelum pertemuan kita akan melakukan penjajakan terlebih dahulu dengan pihak Polda Jabar. Hal ini penting, agar dalam pertemuan nanti, kita mendapatkan solusi terbaik, ujar Syamsul.
Sementara itu, Ikhwan Fauzi mengatakan, masih sering terjadinya penipuan jamaah umroh tidak terlepas dari kurangnya pengawasan Kementerian Agama, seharusnya kasus First Travel jadi pembelajaran. Dan juga mudah tergiurnya masyarakat akan biaya umroh yang murah. Disamping itu, mayoritas penyelenggara umroh itu sifatnya gali lobang tutup lobang dan berpola hidup mewah, padahal uang yang digunakan adalah uang jamaah.
Kasus SBl ini ternyata menerapkan system MLM ( multi Level Marketing) sehingga memiliki kantor Cabang, Agen dan sub agen tersebar hampir di beberapa provinsi, kab/kota. Karena bagi yang berhasil merekrut jamaah lebih dari 25 orang mendapatkan reward alias berangkat umroh gratis untuk 1 orang.
Andai pihak Depag ketat dalam pengawasan terhadap biro perjalanan umroh, tentunya tidak akan terjadi berulang-ulang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, tandasnya. (sein).
Mereka meminta DPRD Jabar melalui Komisi V untuk dapat menjembati pertemuan dengan pihak Polda Jabar agar pimpinan PT.SBL Aom Juang Wibowo SN yang kini ditahan di Polda Jabar agar dapat ditangguhkan dan minta juga agar pihak Polda Jabar mengembalikan asset PT.SBL yang dibekukan.
Permintaan, perwakilan jamaah korban PT.SBL disampaikan oleh Kuasa Hukum jamaah Irfan Arifian, SH dalam audensi dengan Komisi V DPRD yang dipimpin langsung ketua Komisi V, Syamsul Bachri, SH, MBA didampingi dr.Ikhwan Fauzi, M.Kes dan Drs. KH. Habib Syarif Muhammad.
Selain itu, kami juga berharap DPRD Jabar bisa menjadi mediator bagi kliennya (sebanyak 500 orang) yang telah menjadi korban dugaan penipuan SBL bisa tetap berangkat ke tanah suci. Karena sampai saat ini asset SBL masih ada sebesar Rp.150 miliar-an, sementara hutangnya sebesar Rp. 300 miliar. Untuk itu, kita berharap dengan difasilitasi oleh DPRD Jabar, ada solusi terbaik, sehingga jamaah tetap diberangkatkan umroh, harapnya.
Haji Ain selaku Sub Agen PT.SBL wilayah Majalengka mengatakan, Jemaah umroh dari Majalengka ada sebanyak 42 orang, meraka sudah membayar lunas, tapi belum juga berangkat.
“saya pusing juga di tanyain sama jamaah, akhirnya saya terpaksa menjual asset berupa rumah seharga Rp.1,2 miliar. Kini ke 42 jamaah tersebut sudah saya dagtarkan di trevel umroh lain, dan siap berangkat”, ujar H.Ain.
Sedangkan Riri selaku koordinator korban SBL mengatakan, ada sekitar 500 jamaah yang tergabung dalam komunitas Amanah SBL, mengatakan, jamaah tetap berharap agar dapat berangkat umroh menunaikan ibadah. Ke 500 jamaah ini sudah membayar lunas dan bahkan sudah ada booking saet dan hotel di Mekah. Bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan paling lambat akhir Maret ini. Namun berhubung pimpinan PT. SBL sedang di tahan oleh polda Jabar, sehingga, jamaah tidak ada kepastian.
Untuk itu, kami juga meminta pihak Dewan dapat memfasilitasi kami denngan pihak Polda Jabar dan menangguhkan tahanan dan lepaskan pembekuan asset SBL, ujarnya.
Menanggapi , aspirasi perwakilan jamaah korban SBL yang disampaikan kuasa hukum Irfan Arifian, Ketua Komisi V Syamsul Bachri mengatakan, kami selaku wakil rakyat sangat memahami perasaan para jamaah yang sangat berharap dapat menunaikan ibadah umroh.
Untuk itu, kita siap memfasilitasi pertemuan antara Manajemen PT SBL, Polda Jabar dan Jamaah selama itu masih dalam koridor dan kewenangan DPRD Jabar. Namun, sebelum pertemuan kita akan melakukan penjajakan terlebih dahulu dengan pihak Polda Jabar. Hal ini penting, agar dalam pertemuan nanti, kita mendapatkan solusi terbaik, ujar Syamsul.
Sementara itu, Ikhwan Fauzi mengatakan, masih sering terjadinya penipuan jamaah umroh tidak terlepas dari kurangnya pengawasan Kementerian Agama, seharusnya kasus First Travel jadi pembelajaran. Dan juga mudah tergiurnya masyarakat akan biaya umroh yang murah. Disamping itu, mayoritas penyelenggara umroh itu sifatnya gali lobang tutup lobang dan berpola hidup mewah, padahal uang yang digunakan adalah uang jamaah.
Kasus SBl ini ternyata menerapkan system MLM ( multi Level Marketing) sehingga memiliki kantor Cabang, Agen dan sub agen tersebar hampir di beberapa provinsi, kab/kota. Karena bagi yang berhasil merekrut jamaah lebih dari 25 orang mendapatkan reward alias berangkat umroh gratis untuk 1 orang.
Andai pihak Depag ketat dalam pengawasan terhadap biro perjalanan umroh, tentunya tidak akan terjadi berulang-ulang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, tandasnya. (sein).