Klik
BANDUNG,(FBR.Com),--- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan merebaknya persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ramai di perbincangkan berbagai kalangan,terutama lembaga legislative baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena banyak ditemukan ternyata TKA yang masuk ke Indonesia tidak memiliki keahlian/ unskill.
Menurut Untung, seharusnya Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Indonesia haruslah sebagai tenaga ahli. Namun, nyatanya yang masuk TKA tidak memiliki keahlian, dalam arti buruh kasar / level pekerjaan paling bawah., karena hal ini akan mengambil lahan tenaga kerja local di tanah air.
Melihat maraknya keberadaan TKA yang unskill, harus dikaji dari sisi peraturan/ regulasi yang ada. Memang sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, kita belum kaji. Tapi yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat mengendalikan TKA yang masuk ke Indonesia.
Kita tidak ingin keberadaan TKA yang unskill dapat mengusik dan merebut keberadan tenaga kerja lokal kita, kata Yomanius kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Rabu (2/5).
Menurut Yomanius syarat,posisinya harus berada di level ahli dan keahliannya belum dimiliki pekerja Indonesia. Kemudian, mereka juga harus mau mentransferkan ilmunya kepada pekerja lokal. Sehingga ke depan tenaga kerja lokal mendapat manfaat dari kedatangan TKA itu.
Ditambahkannya selain itu,jika perusahaan mempekerjakan TKA dengan memalsukan datanya sebagai ahli. Hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa masuk ke dalam ranah hukum,tuturnya seraya menegaskan,pidana kalo begitu, pemalsuan data, tuntut saja,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Majalengka ini.(sein/Red)
Menurut Untung, seharusnya Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Indonesia haruslah sebagai tenaga ahli. Namun, nyatanya yang masuk TKA tidak memiliki keahlian, dalam arti buruh kasar / level pekerjaan paling bawah., karena hal ini akan mengambil lahan tenaga kerja local di tanah air.
Melihat maraknya keberadaan TKA yang unskill, harus dikaji dari sisi peraturan/ regulasi yang ada. Memang sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, kita belum kaji. Tapi yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat mengendalikan TKA yang masuk ke Indonesia.
Kita tidak ingin keberadaan TKA yang unskill dapat mengusik dan merebut keberadan tenaga kerja lokal kita, kata Yomanius kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Rabu (2/5).
Menurut Yomanius syarat,posisinya harus berada di level ahli dan keahliannya belum dimiliki pekerja Indonesia. Kemudian, mereka juga harus mau mentransferkan ilmunya kepada pekerja lokal. Sehingga ke depan tenaga kerja lokal mendapat manfaat dari kedatangan TKA itu.
Ditambahkannya selain itu,jika perusahaan mempekerjakan TKA dengan memalsukan datanya sebagai ahli. Hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa masuk ke dalam ranah hukum,tuturnya seraya menegaskan,pidana kalo begitu, pemalsuan data, tuntut saja,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Majalengka ini.(sein/Red)