Klik
Budi Situmorang (Dirjen Pengendalian Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN |
Menurut Dirjen Pengendalian Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, tidak ada kata lain untuk memperbaiki Sungai Citarum agar tidak terus-terus tercemar bakteri e-coli yaitu harus ada tindakan tegas. Hal ini, agar bisa jadi sock terapi bagi industri nakal yang terus membuang limbah B3 (bahan berbahaya beracun)
Dari data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN industri yang terdaftar dengan kenyataan di lapangan jumlahnya sangat timpang. Yang terdaftar sekitar 4 ribuan, kenyataan dilapangan lebih sekitar 7 ribuan, hampir dua kali lipatnya,” katanya Budi Situmorang, di hotel Tjokro Bandung, Kamis, (3/5/2018).
“Jadi, kalau tidak ada tindakan tegas. Dimana tanggungjawab, kita. Oleh karena itu, kami mendorong agar tindakan tegas terhadap industri sudah saatnya dilakukan,” jelas Budi di dampingi Andi Renald jelang deklarasi komitmen bersama pelaku usaha/industri dalam mendukung pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Tindakan tegas, menurut Budi juga berlaku bagi pengusaha yang membuka lahan tidak pada tempatnya, hingga membuat daerah tangkapan air hilang.
“Tindakan tegas juga harus dilakukan, kepada mereka yang membuka lahan yang menyebabkan terjadinya tanah longsor, banjir,” tambahnya.
Hukum tindakan tegas, tidak hanya terhadap pelaku industrinya saja, tetapi harus kepada semua yang terlibat.
“Pejabat terkaitnya juga harus kena, hukuman menjadi milik pelaku industrinya saja, tetapi semua. Agar ada efek jera,” tegasnya.
Budi berani berkata demikian, karena memang terkenal sebagai pejabat nekat, berani menghentikan kasus pembangunan hotel the mask –saat pejabat di daerah tidak berani melakukannya.
Pembangunan hotel the mask dihentikan Budi karena ini hotel tersebut hanya 8 lantai, tetapi jumlah lantai yang dibangunnya mencapai 23 lantai. (sein).