Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Luhut : Atasi Pencemaran Citarum, Pelaku Industri Diberi Waktu 3 Bulan Selesaikan IPAL

Jumat, 04 Mei 2018 | 11:03 WIB Last Updated 2018-05-04T04:05:01Z
BANDUNG,(FBR.Com),--- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia (Menko Maritim), Jenderal (purn) Luhut Binsar Panjaitan secara tegas mengatakan, sesuai dengan perintah Presiden RI Jokowi bahwa para pengusaha yang belum memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) diberikan deadline/ batas waktu selama tiga (3) bulan untuk membuat IPAL.

“Bila dalam batas waktu 3 bulan belum juga ada IPAL, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas, berupa pencabutan ijin dan penutupan tempat usaha/ pabrik”, ancaman ini ditegaskan Menko Maritim Luhut B Panjaitan dalam acara Deklarasi percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Citarum, di sebuah hotel di Jl Gatot Subroto, Bandung, Kamis, (3/5/2018).

Dikatakan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum sudah ditanda tangani Presiden Jokowi dan sudah keluar. Dalam struktur disebutkan Menko Maritim sebagai Ketua Tim Pengarah, Komandan Satuan Tugas (Satgas) dipimpin Gubernur Jabar, Pangdam Siliwangi sebagai Wakil Komandan Satgas bidang penanganan ekosistem dan Kapolda Jabar menjadi Wadan Satgas bidang pencegahan dan penegakan hukum.

Perpres no 15 tahun 2018 ini merupakan payung hukum Satgas untuk menindak para pelaku industri/ pabrik. Untuk itu, Luhut minta kepada para pengusaha industri/pabrik, jangan main-main lagi dengan membuang limbah seenaknya. Bagi pengusaha baik kecil, menengah dan besar yang kedapatan masih membuang Limbah ke aliran sungai Citarum. Kita kan proses hukum, baik pidana maupun perdata.

Sekali lagi saya ingatkan dan tegaskan, mumpung masih ada waktu, maka silahkan benahi atau buat IPAL. Baik itu Ipal komunal maupun Ipal sendiri, tegasnya.

Usai Luhut memberikan arahan, semua peserta yang hadir dalam acara tersebut mendeklarasikan diri dan dilanjutkan dengan penandatangani deklarasi.

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan; Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan, S.H. M. Tr. (Han); a.n. Pangdam Jaya, Kasdam Brigjen TNI Herianto Syahputra, S,I,P,. M.Si,; a.n. Kapolda Jabar, Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Supratman M.H; a.n Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Brigjen Pol Purwadi Arianto, S.H., S.H, M.Si.; dan a.n Kajati Jabar Assisten Tindak Pidana Umum Joko Purwanto Irianto, S.H., M.H.

Berikut isi Deklarasi ada 4 poin, yaitu tdd : (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3) melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.

Luhut juga mengajak, seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah Citarum, “Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk selesaikan masalah ini. Saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang melanggar, tak ada urusan, kita pasti akan tindak. Saya jamin itu,” ujar Menko Luhut

Dalam pengawasan, Kita melibatkan Pemda, Polda ikut Kemudian dari Kodam ikut Kemudian dari Kejaksaan juga kita ikutkan semua jelas ada dalam Perpres, jadi jangan macam-macam, mari kerja sama-sama, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update