Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tindakan Hukum Tegas Bagi Pabrik Yang Masih Bandel Buang Limbah Tanpa IPAL

Sabtu, 12 Mei 2018 | 06:55 WIB Last Updated 2018-05-19T09:20:18Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, JAKARTA,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberlakukan hukum secara tegas terhadap pabrik yang masih bandel mengotori sungai Citarum dengan membuang limbah pabrik tanpa melalui proses IPAL yang terstandar. Dirinya juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, dan berjanji akan menindak jika ada pihak yang mencoba melindungi pabrik yang telah mencemari sungai Citarum dengan limbah.

"Saya gak peduli, kalo masih ada saja pabrik yang tidak mau memperbaiki IPAL nya, tindakan hukum secara tegas, ijin usahanya kita cabut," ujar Luhut dalam keterangan pers usai mendengarkan laporan dari masing-masing Dansektor Citarum Harum, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat 11 Mei 2018.

"Hasil penelitian, plastik yang dibuang jadi mikro plastik dimakan ikan, ikan dimakan manusia khususnya wanita yang hamil anaknya jadi kuntet. Jadi ini musuh kita," tegas Luhut.

Namun dirinya masih memberikan kompensasi terhadap pabrik yang belum memiliki IPAL, diberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak saat ini untuk memperbaiki IPAL-nya.

Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran sungai Citarum akan berimbas secara langsung pada kualitas generasi SDM yang ada di daerah aliran, dan secara luas juga bisa berdampak pada warga Jakarta, karena suplai sebagian air bersih Kota Jakarta berasal dari sungai terpanjang di Jawa Barat yang memiliki panjang mencapai 269 KM.

Disampaikan Luhut dihadapan para awak media, dirinya membeberkan hasil evaluasi dan laporan para Dansektor, salah satunya dampak yang dialami oleh salah seorang prajurit satgas yang mengalami gatal-gatal pada kulit setelah terpapar air sungai yang sudah terkontaminasi limbah pabrik tanpa IPAL.

Untuk itu, ujar Luhut, dalam menjalankan program Citarum Harum, dibawah komando Kementrian Koordinasi Kemaritiman telah melibatkan kementrian bidang lain dan lembaga untuk ikut mendukung program ini. Seperti yang telah dilakukan Kementrian Ristek Dikti, memberikan dukungan terhadap program Citarum Harum dengan melibatkan Universitas dan perguruan tinggi berupa KKN Tematik bagi para mahasiswa. Serta menjalankan riset yang dilakukan 6 Universitas dari Jabar dan Jakarta.

Sementara, Letjen Doni Monardo menambahkan pernyataan didepan awak media bahwa jangan berharap Indonesia Emas 2045 jika pencemaran sungai tidak diselesaikan mulai saat ini, "yang ada bukan Indonesia emas, tapi Indonesia cemas 2045," ucapnya.

Terkait masih maraknya pabrik yang tidak memiliki IPAL yang terstandar baku yang mencemari air sungai, Kolonel Inf Yosep Sudrajat selaku Dansektor 21, memberikan keterangan bahwa, Sektor 21 terdapat 432 pabrik. Setiap pabrik yang kedapatan tidak memiliki IPAL yang baku mutu, sebagian besar pabrik disinyalir agar memangkas biaya produksi.

"IPAL itu kalo dijalankan dengan benar membutuhkan 8-10 juta perharinya, daripada mereka harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah tiap bulannya untuk membersihkan limbah, akhirnya mereka rela mengeluarkan biaya seratus juta untuk menyogok petugas, prakteknya seperti itu," beber Dansektor 21, Kolonel Yosep Sudrajat. (suryadi)
×
Berita Terbaru Update