Klik
Yudha M. Saputra , Kadispora Jabar ( foto: istimewah) |
Pemprov Jabar melalui Dispora, telah memberisin semua bonus Atlet Paralimpik peraih prestasi di ajang Peparnas XV/ 2016 lalu. Jadi, terkait adanya gugatan terhadap kewajiban para atlet penerima bonus/penghargaan untuk memberikan kontribusi 25% kepada National Paralympic Commitee of Indonesia (NPCI), hal itu berada dalam ranah peraturan organisasi NPCI itu sendiri.
“Demikian juga terhadap gugatan atas tidak diikutsertakannya para atlet tersebut pada event paralympic internasional, sepenuhnya berada dalam ketentuan organisasi NPCI Pusat dan Jabar,” katanya di Bandung, Jumat (20/7/18).
Dalam gugatan ini, menurut Yudha, posisi Pemprov Jabar hanya sebagai turut tergugat IV, artinya kedudukannya hanya untuk tunduk dan patuh atas isi putusan yang nanti diberikan PN Bandung terhadap sengketa utama antara para penggugat dengan NPCI Pusat dan Jabar, tandasnya. (hms/red).