Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, DAYEUHKOLOT - Setelah hampir satu bulan lubang pembuangan limbah IPAL Komunal PT MCAB ditutup oleh Satgas Citarum Sektor 7, hari ini Selasa, 21 Agustus 2018, mulai dibuka kembali. Dengan adanya keputusan ini, kini 24 pabrik tekstil yang memanfaatkan IPAL tersebut dapat beroperasi dan memproduksi kembali.
Menurut Dansektor 7, Kol Kav Purwadi mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan progres perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola PT MCAB sudah menunjukkan hasil yang signifikan, baik alat/infrastruktur pengolahan limbah maupun hasil olahan limbah yang dikeluarkan sesuai parameter dan jernih. Meski sudah jauh lebih baik dari sebelumnya, dirinya juga akan terus memantau pengolahan limbah IPAL Komunal yang berlokasi di Jalan Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung agar memastikan dan konsisten membuang limbah yang tidak merusak ekosistem sungai.
"Tadi kita sudah lakukan pengecekan bersama pihak pengelola IPAL, para pemilik pabrik, petugas Dinas Lingkungan Hidup, aparat kepolisian setempat, dan relawan lingkungan. Kandungan limbahnya sudah lebih baik, tapi satgas akan terus pantau limbah yang dihasilkan, dan mereka (pengelola IPAL Komunal dan pemilik pabrik-red) diminta menandatangani surat pernyataan komitmen bersama untuk saling bekerjasama dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya sungai Citarum," jelas Kolonel Purwadi.
Selain itu, masih kata Purwadi, pihaknya juga mendorong pabrik-pabrik yang memanfaatkan IPAL komunal agar segera memiliki dan membangun instalasi pengolahan limbah (pre-treatment) sebelum dialirkan ke IPAL komunal. "Saya juga mendorong hal itu karena sudah menjadi ketentuan bahwa pabrik pre treatment limbahnya sebelum dibuang ke IPAL Komunal," tambahnya.
Sementara, Lucky Chandradinata selaku Dirut PT MCAB menambahkan bahwa dengan adanya keputusan yang diberikan oleh Satgas Citarum Sektor 7 berdasarkan hasil pengolahan limbah sudah lebih baik, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengolahan, baik meningkatkan kapasitas daya tampung limbah maupun teknologi yang akan digunakan.
"Saat ini tiga DAF (Dissolved Air Floatation) yang kami miliki sudah diroperasikan, dan kami akan melakukan evaluasi. Sekarang total 7000 meter kubik dulu, sambil berjalan nantinya sesuai daya tampung diarahkan hingga 17000 meter kubik," ujarnya.
Untuk meminimalisir kesalahan perhitungan antara daya tampung dan jumlah limbah yang dikirim kesini, "kami akan menanggulangi dengan menggantikan Flow meter yang lama dengan teknologi flow meter yang baru," ungkap Lucky yang biasa disapa Aan.
Terkait dengan adanya ketentuan pabrik memiliki instalasi Pre Treatment, "saya berharap itu bisa terealisasikan, karena akan berdampak baik bagi pengolahan disini. Saya juga berharap pre treatment bukan hanya menurunkan kadar limbahnya saja, tapi juga mengurangi lumpur pada limbah sebelum dikirim kesini," pungkasnya. (Cuy)
Menurut Dansektor 7, Kol Kav Purwadi mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan progres perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola PT MCAB sudah menunjukkan hasil yang signifikan, baik alat/infrastruktur pengolahan limbah maupun hasil olahan limbah yang dikeluarkan sesuai parameter dan jernih. Meski sudah jauh lebih baik dari sebelumnya, dirinya juga akan terus memantau pengolahan limbah IPAL Komunal yang berlokasi di Jalan Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung agar memastikan dan konsisten membuang limbah yang tidak merusak ekosistem sungai.
"Tadi kita sudah lakukan pengecekan bersama pihak pengelola IPAL, para pemilik pabrik, petugas Dinas Lingkungan Hidup, aparat kepolisian setempat, dan relawan lingkungan. Kandungan limbahnya sudah lebih baik, tapi satgas akan terus pantau limbah yang dihasilkan, dan mereka (pengelola IPAL Komunal dan pemilik pabrik-red) diminta menandatangani surat pernyataan komitmen bersama untuk saling bekerjasama dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya sungai Citarum," jelas Kolonel Purwadi.
Selain itu, masih kata Purwadi, pihaknya juga mendorong pabrik-pabrik yang memanfaatkan IPAL komunal agar segera memiliki dan membangun instalasi pengolahan limbah (pre-treatment) sebelum dialirkan ke IPAL komunal. "Saya juga mendorong hal itu karena sudah menjadi ketentuan bahwa pabrik pre treatment limbahnya sebelum dibuang ke IPAL Komunal," tambahnya.
Sementara, Lucky Chandradinata selaku Dirut PT MCAB menambahkan bahwa dengan adanya keputusan yang diberikan oleh Satgas Citarum Sektor 7 berdasarkan hasil pengolahan limbah sudah lebih baik, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengolahan, baik meningkatkan kapasitas daya tampung limbah maupun teknologi yang akan digunakan.
"Saat ini tiga DAF (Dissolved Air Floatation) yang kami miliki sudah diroperasikan, dan kami akan melakukan evaluasi. Sekarang total 7000 meter kubik dulu, sambil berjalan nantinya sesuai daya tampung diarahkan hingga 17000 meter kubik," ujarnya.
Untuk meminimalisir kesalahan perhitungan antara daya tampung dan jumlah limbah yang dikirim kesini, "kami akan menanggulangi dengan menggantikan Flow meter yang lama dengan teknologi flow meter yang baru," ungkap Lucky yang biasa disapa Aan.
Terkait dengan adanya ketentuan pabrik memiliki instalasi Pre Treatment, "saya berharap itu bisa terealisasikan, karena akan berdampak baik bagi pengolahan disini. Saya juga berharap pre treatment bukan hanya menurunkan kadar limbahnya saja, tapi juga mengurangi lumpur pada limbah sebelum dikirim kesini," pungkasnya. (Cuy)