Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dansektor 21 Dorong Pelaku Industri Di Kaha Grup Benahi IPAL

Rabu, 10 Oktober 2018 | 22:37 WIB Last Updated 2018-10-11T02:51:20Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, SOLOKANJERUK - Dansektor 21 dorong 32 pelaku industri tekstil di Komplek Kaha Grup untuk segera membenahi pengolahan limbah dan membangun fasilitas IPAL bila belum memiliki. Hal itu dikatakan Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat kepada para pelaku industri tekstil di Kompleks Kaha Grup, Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Rabu, (10/10).

Didepan para pelaku industri tekstil, Kolonel Yusep menyebutkan bahwa limbah industri adalah sebagai 'Silent Killer' (pembunuh senyap). Selain karena dapat memusnahkan ekosistem dan biota sungai, zat berbahaya yang ada pada limbah juga membahayakan bagi kesehatan manusia.

"Sebanyak 460 ribu ton limbah industri dibuang ke sungai," ujar Yusep.

Bahkan, dirinya juga menganggap bahwa baku mutu yang selama ini berlaku sudah gagal, karena pencemaran limbah industri tetap menjadi penyumbang kerusakan terbesar terhadap ekosistem sungai. "Baku mutu gagal entah karena aturannya yang gagal atau yang menjalankannya, Keadaan ini sudah darurat, oleh karena itu TNI diterjunkan," lantangnya dihadapan para perwakilan perusahaan.

Sebelum mengakhiri paparannya, Dansektor 21 mengingatkan kepada perusahaan untuk jangan mencoba kucing-kucingan dengan Satgas, "anggota saya akan terus mengawasi (pembuangan) limbah disini selama 7 tahun, jadi silahkan saja kalo mau kucing-kucingan, satu, dua kali tidak ketahuan, tapi pasti kami akan temukan," ungkapnya.

"Kalo kami temukan buang limbah tidak sesuai, kami pasti akan tutup lubang pembuangannya, karena kami tidak berhak menutup pabrik beroperasi. Jadi silahkan saja beroperasi, asal limbahnya tidak dibuang keluar," tegasnya.

Dansektor 21 juga berharap agar pelaku industri segera menindaklanjuti apa yang menjadi tujuan Perpres 15 Tahun 2018, mengembalikan kelestarian lingkungan sungai khususnya sungai Citarum sebagai sungai strategis nasional.

Ditempat yang sama, Hendri selaku Humas Komplek Kaha Grup secara tegas mengungkapkan kepada para pemilik industri yang menyewa lahan di Kaha Grup, bahwa sebagai pihak pengelola lahan akan memutus kontrak sewa lahan jika perusahaan yang bersangkutan didapati membuang limbah yang tidak sesuai oleh Satgas Citarum.

"Selama ini dalam klausul kontrak terdapat peraturan agar perusahaan memiliki UPL-UKL, pimpinan kami juga akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak sewa lahan jika ada perusahaan yang didapati membuang limbah yang tidak sesuai oleh Satgas citarum," tegas Hendri. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update