Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Divisi Humas Mabes Polri Gelar Update Data Hasil Uji Konsekuensi Informasi Di Bandung

Kamis, 06 Desember 2018 | 13:18 WIB Last Updated 2018-12-07T06:23:58Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Divisi Humas Mabes Polri mengadakan kegiatan update data hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung satu hari, Kamis (6/12/2018) diikuti oleh Bid. Humas Polda Jabar, Bid. Humas Polda Metro Jaya dan Bid. Humas Polda Banten.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Yaninfodok Biro PID Div. Humas Polri Kombes Pol Sulistiyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si., Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., yang mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Banten dan Ketua KIP Provinsi Jawa Barat Dan Satriana.


Dalam sambutannya, Kadiv Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., disampailan melalui Kabag Yaninfodok Biro PID Div. Humas Polri Kombes Pol Sulistiyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si., mengatakan bahwa, sejak dimulainya reformasi organisasi Polri, sampai saat ini kita sama-sama mengetahui dan merasakan pasang surut citra kepolisian dimata publik, citra ini dibentuk melalui pelayanan dan respon positif yang diberikan Polri kepada masyarakat terutama dalam bidang pemberian informasi yang akurat, terpercaya, mudah diakses, dan up to date sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dijelaskan Pudjo, kebebasan berpendapat yang diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 memungkinkan setiap orang mengungkapkan opini, pendapat, serta sikapnya terhadap suatu permalahan.

"Kebebasan berpendapat ini harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban Divisi Humas Polri dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Polri, lanjut Pudjo, sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi. "Untuk itu kita wajib menyediakan informasi dan dokumentasi yang diminta oleh pemohon informasi. Namun Polri juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan," terangnya.


Sementara itu Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., dalam sambutannya yang sampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, Bidang Humas merupakan instrumen strategis dalam membangun citra Polri di masyarakat. Maka sekecil apapun informasinya harus mampu mengelola sekaligus menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi.

"Sebagai penjuru pencitraan Polri, fungsi kehumasan hendaknya dapat membangun komunikasi yang proporsional, utuh, sejajar dengan masyarakat, netral, sekaligus konstruktif, sehingga memungkinkan terwujudnya kesepahaman pengertian serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," jelasnya.

Dewasa ini, masih kata Trunoyudo, transparansi dan kebebasan untuk memperoleh informasi merupakan salah satu ciri masyarakat demokratis, sehingga masyarakat dapat dapat secara aktif ikut mengontrol badan publik terutama Polri dalam mengimplementasikan program kerjanya.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ungkapnya.
×
Berita Terbaru Update