Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ingin Hidup Tenang Di Masa Tua, Soejati Berharap Kasus Pidana Yang Menimpanya Segera Usai

Senin, 03 Desember 2018 | 14:48 WIB Last Updated 2018-12-03T08:01:39Z
Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Mantan guru SMA 3 Bandung, Ibu Soejati (89), berharap agar kasus pidana yang menimpanya dapat segera selesai karena ingin hidup tenang di masa tua.

"Saya pengen ini cepet selesai, supaya tenang, umur sudah segini kepengen hidup tenang. Kalo misalnya disuruh keluar dari sini ya harus diberi tempat yang layak gitu, dan cukup untuk barang-barang saya yang butut disini," ungkap Ibu Soejati saat ditemui di kediamannya di Jalan Aceh Nomor 71, Bandung, Senin (3/12/18).

Hal ini diungkapkan Ibu Soejati lantaran setelah beberapa hari yang lalu (Jumat, 30/11) dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Bandung sebagai pihak terlapor atas tuduhan  pidana melanggar Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1950, tentang larangan untuk meninggali rumah orang lain, yang dilaporkan oleh Amir L Yahya sebagai pihak Pelapor.

Berdasarkan tuduhan pidana yang menimpa Ibu Soejati, Ikatan Keluarga Alumni SMA 3 Bandung (IKASMA 3 Bandung) merasa terpanggil untuk memberikan dukungan dan pendampingan baik secara hukum dan dukungan moral.

Menurut Kuasa Hukum sekaligus alumni SMA 3 Bandung, Ali Nurdin SH., ST, yang didampingi Presiden IKASMA 3 Andi Kartawirya, menceritakan bahwa berawal sejak akhir tahun 2017 lalu, dirinya menerima kabar dari Presiden IKASMA dan beberapa alumni yang menginformasikan, salah satu mantan guru SMA 3 Bandung, yakni Ibu Soejati akan diusir dari rumahnya, sehingga saya menuju ke Bandung untuk bertemu dengan Ibu Soejati.

Dari pertemuan itu, lanjut Ali Nurdin, memang ada beberapa informasi yang disampaikan Ibu Soejati dan anaknya, katanya mau diusir. Akan tetapi secara hukum dan fakta pada waktu itu belum ada, "sampai kemudian laporan itu benar, dimana ibu (Soejati) dipanggil penyidik pada hari Jumat (30/11), saya sendiri mendapatkan kabar itu karena ditelepon langsung dari ibu Soejati sambil histeris," tuturnya.

"Nak Ali, Nak Ali saya mau dipenjara, terus begitu beliau menangis, dan saya mau diusir dari rumah saya, besok saya harus menghadap ke kantor polisi," ujar Ali Nurdin sambil menirukan pembicaraan dalam telepon.

Dalam penanganan kasus ini, kata Ali Nurdin, pihaknya berharap Kepolisian bersikap profesional dan berlaku adil. "Karena kalaupun ada permasalahan hukum, semestinya ini dapat ditempuh lewat jalur perdata mengenai sengketa kepemilikan, saya pikir kalo masuk ke wilayah pidana terlalu jauh," ungkapnya.

"Saya juga mendengar komitmen dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung untuk berlaku adil, sehingga saya harapkan untuk laporan ini bisa segera ditutup, karena kan masih baru tahap penyelidikan," harapnya.

"Karena menurut saya, ini kan tanah hak perkumpulan, kalo ada permasalahan sengketa kepemilikan ajukan saja gugatan perdata, siapa yang berhak, siapa pengurus yang bisa berwenang. Nah kalo ujug-ujug pidana, inilah yang membuat kita tanda kutip marah lah dari para alumni," tandasnya. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update