Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PN Jakarta Pusat Kelas 1A Keluarkan Surat Eksekusi Terhadap KONI Pusat dan Jabar

Rabu, 16 Januari 2019 | 19:54 WIB Last Updated 2019-01-16T12:56:41Z
Jabar, faktabandungraya.com,--Perjuangan panjang lima pengurus cabang olahraga yang menggugat KONI Pusat dan KONI Jabar tidak pernah patah arang, walaupun sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) No 15 Tahun 2018 tentang Sengketa Perselisihan Kepengurusan KONI Jabar tertanggal 22 November 2018. SK Baori tersebut membatalkan SK KONI Pusat No 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari “Tidak Berkekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum”.

Namun, SK Baori tersebut hanya dilihat sebelah mata oleh Koni Pusat dan Koni Jabar, bahkan pihak Koni Pusat mengeluarkan SK No.95 Tanggal 24 Oktober 2018 tentang penyempurnaan SK KONI Pusat No 87 Tahun 2018 dan melantik kepengurusan KONI Jabar dibawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin.

Sebagai informasi bahwaAhmad Saefudin sampai saat ini masih menjabat sebagai TNI Aktif dan Pejabat Struktural di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia (jabatan Publik). Jadi cukup jelas Ahmad Saefudin merangkap jabatan, sehingga melangggar dasar hukum/ pijakan yuridis formal Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 Pasal 40 disebutkan bahwa Ketua Umum KONI tidak boleh ada yang merangkap jabatan publik. Aturan yang sama juga diatur dalam PP No16 tahun 2007 Pasal 56 dan Surat Edaran Mendagri No 800 tahun 2011.

Menurut Ketua Persatuan Soft Tenis Indonesia (Pesti) Jabar Drs. H. Bambang Haryono, dalam putusan/ SK Baori menghukum KONI Pusat (Termohon I) untuk segera mengeluarkan SK Plt sekaligus melaksanaka Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Jabar. Tetapi pihak Koni Pusat tidak mau menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam SK Baori tersebut. Padahal putusan Baori bersifat final dan mengingkat.

Untuk itu, kami yang terdiri dari lima cabor yaitu Pengurus Cabang Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Barat, Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Jabar, Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar, Wushu Jabar, dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabar melalui Kuasa Hukum Agus Sihombing, SH, MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Alhamdulillah perjuangan panjang yang cukup memakan waktu, tenaga dan fikiran, kini menemukan titik terang dengan dikeluarkannya Surat Tugas eksekusi No 15/P.BAORI/IX/2018 oleh PN Jakarta Pusat kepada Jurusita H.Ismed Iriandi S, SH, MH untuk segera melakukan eksekusi.

Dikeluarkan dan ditanda tangani Surat tugas eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mustafa Djafar, SH,MH pada Hari Kamis, 3 Januari 2018 lalu. Namun, kutipan / fotocopy Surat Tugas Eksekusi dari PN Jakarta Pusat tersebut, baru kita terima kemarin, (Selasa, 15/01-2019), ujar Bambang kepada faktabandungraya.com saat dihubungi di Bandung, Rabu (16/01-2019).

Dalam Surat Tugas eksekusi tersebut, Panitera PN Jakarta Pusat menugaskan Jurusita H.Ismet Iriandi untuk memproses sesuai dengan ketentuan Standard Operation Prosedure (SOP) PN Jakarta Pusat dalam proses eksekusi.

Ada tiga point penting yang harus diperhatikan yaitu, point pertama : Teguran/Peringatan (aanmaning) kepada para pihak dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Penetapan Teguran/ aanmaning diterbitkan. ; Poin kedua : Jurusita yang ditugaskan paling lambat 14 (empat belas)hari harus melaporkan hasil pekerjaannya kepada ke Panitera, setelah diterimanya surat tugas;

Sedangkan pada poin ketiga : Jurusita wajib membuatkan/ menerima tanda terima relaas-relaas pemberitahuan putusan yang telah dijalankan dan menyimpan satu salinan tanda terimanya dan relaas-relaasnya sebagai arsip.

Selain itu, apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  Hal inilah yang dituangkan dalam Surat Tugas Eksekusi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang berharap jurusita PN Jakarta Pusat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan juga pihak Koni Pusat segera menunjuk Plt Ketua Koni Jabar yang ditugaskan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Jabar. Hal ini sebagaimana apa yang telah diputusakan dalam SK Baori No 15 Tahun 2018 tersebut, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update