Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Ketua Bawaslu RI : KPU Bisa Memutuskan Berbeda Dengan Rekomendasi BAWASLU

Rabu, 20 Februari 2019 | 02:28 WIB Last Updated 2019-02-20T00:01:14Z
Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, AMBON - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Tahun 2008-2012 yang juga mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2012-2017, Dr. Nur Hidayat Sardini S.Sos. MSi., menyatakan bahwa Putusan Bawaslu harus dilaksanakan oleh KPU tanpa reserve. Sedangkan rekomendasi Bawaslu tidak serta merta harus diputuskan sama oleh KPU karena sebagai pemutus akhir, sesuai dengan Pasal 140 UU PILKADA, KPU berwenang memeriksa data-data dan dokumen yang terkait dengan rekomendasi Bawaslu. 

KPU juga bisa menghentikan atau meneruskan rekomendasi Bawaslu. Seperti hal nya dalam kasus rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Maluku Utara untuk mendiskualifikasi K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc sebagai Calon Gubernur Maluku Utara, Pilkada 2018.

Hal itu diungkapkan Nur Hidayat Sardini, saat menjadi Saksi Ahli yang diajukan oleh Ali Nurdin, SH sebagai kuasa hukum Tergugat KPU Provinsi Maluku Utara, dalam sidang lanjutan perkara Pilkada di PTUN Ambon, Selasa (19/2/19).

"Tindakan KPU Maluku Utara terhadap Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU PILKADA, tidak melanggar hukum yang berlaku karena terdapat kondisi hukum yang berbeda, yaitu adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujarnya dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini juga menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara seharusnya melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan ada tidaknya persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dikatakan Kuasa hukum KPU Maluku Utara, Ali Nurdin S.H, selain menghadirkan saksi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, pihak Tergugat juga mengajukan Ahli Prof. Dr. Laica Marzuki, SH, Mantan Hakim Agung yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konsititusi.

"Kedua Ahli tersebut diajukan sebagai Ahli karena dalam proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provnsi Maluku Utara, keduanya telah didengar pendapatnya oleh KPU Provinsi Maluku Utara mengenai tugas dan wewenang KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Akan tetapi karena Prof. Laica Marzuki berhalangan hadir, maka Keterangan Ahli dari Prof. Laica Marzuki diajukan secara tertulis dan telah dilegalisasi oleh Notaris di Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut Ali Nurdin menjelaskan bahwa dalam keterangan ahli Prof. Laica Marzuki, pendapatnya sama dengan pendapat Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, bahwa KPU bisa memutuskan berbeda dengan rekomendasi Bawaslu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Warisman Simanjuntak, selain memeriksa ahli yang diajukan oleh Tergugat, juga diperiksa saksi yang diundang oleh Majelis Hakim dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni Pangihutan Manurung, yang menyatakan bahwa dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara tidak melibatkan KASN. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Putusan Sidang DKPP Membebaskan Dan Mengapresiasi KPU Maluku Utara

Sementara itu, terkait dengan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Maluku Utara, di hari yang sama (Selasa, 19/2/19), Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, dan dihadiri oleh Syahrani Somadayo Ketua KPU Maluku Utara, telah menjatuhkan putusan 'Membebaskan Semua Komisioner KPU Maluku Utara Dari Semua Tuduhan', dan merehabilitasi nama baik dan kehormatannya.

Bahkan langkah-langkah KPU Maluku Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi BAWASLU telah diapresiasi oleh DKPP. Dalam sejarah DKPP, mungkin baru pertama kali inilah ada putusan DKPP yang mengapresiasi KPU. Begitu juga KPU Maluku Utara telah dibebaskan dari segala tuduhan terkait dengan pelaksanaan proses pemilihan suara ulang (PSU) di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Pilkada serentak 2018, Gubernur Maluku Utara.

"Putusan DKPP tersebut membuktikan bahwa KPU Maluku Utara telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan hukum yg berlaku," pungkasnya. (Cuy/red).
×
Berita Terbaru Update