Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daddy : Kemungkinan Besar Pembahasan Revisi Perda RTRW Jabar Nyeberang Periode

Senin, 11 Maret 2019 | 18:55 WIB Last Updated 2019-03-11T15:53:26Z
H.DADDY ROHANADY
Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar ( foto: hms).
Bandung, faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar H. Daddy Rohanady mengatakan kemungkinan besar pembahas Rancangan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jawa Barat tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa jabatan anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 yang akan berakhir pada Agustus mendatang.

Dari 27 Kab/kota se Jabar, Pansus VII baru mendapatkan data dari 14 Kabupaten/kota jadi masih ada 13 Kab/kota lagi yang belum menyerahkan data. Jadi masih banyak Daerah yang belum menyerahkan data, padahal data-data yang diserahkan oleh Kabupaten/kota tersebut sangat penting dalam pembuatan Peta.

“Jadi kemungkinan besar pembahasan Revisi Perda RTRW akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024, bila sampai akhir Agustus tidak juga tuntas” kata Daddy Rohanady saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, (11/3-2019).

Dikatakan, Peta syarat mutlak yang harus dipenuhi karena tanpa Data dan Peta yang jelas tentang RTRW tentunya pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN tidak akan menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk dapat ditindak lanjuti oleh Kemendagri.

Dalam Peta RTWR didalamnya menyangkut data kawasan konservasi hutan, alih fungsi lahan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B harus dipastikan, sehingga Perda RTWR ini memastikan tidak ada yang terganggu terkait upaya kita mendorong ketahanan pangan di Jawa Barat termasuk pengelolaan hutan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Untuk itu, Pansus VII dalam pembahasan Raperda Perubahan/ revisi Perda No 22 Tahun 2016 Tentang RTRW Jabar sangat hati-hati. Karena, kita tidak ingin pembahasan Raperda RTWR ini serat dengan kepentingan dan juga disebut pemutihan, yang berdampak terhadap pelanggaran yang ada. Seperti peruntukan untuk RTH tau-tau jadi perumahan dengan adanya Perda kemudian dirubah. Hal ini kita tidak mau jadi legitimator, ujar Daddy yang kini mencaleg kembadi ke DPRD Jabar dari Dapil Kab/kota Cirebon dan Kab Indramayu ini.

Berdasarkan data yang ada Daddy mengatakan, bahwa sampai saat ini RTH Jabar baru seluas 22%, sedangkan berdasarkan regulai harus seluas 30%. Belum tercapainya RTH 30% tentunya menjadi kendala dalam penyusunan Raperda RTWR.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sewaktu Pansus VII melakukan rapat kerja dengan pihak Dinas Kehutanan Jabar, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar , kita undang juga pihak Perhutani Wilayah Jabar di kantor UPT DKPP Jabar di Cikole - Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Jum'at (08/3-2019), membahas luasan lahan hutan terungkap bahwa data yang dimiliki Pemprov Jabar dengan Perhutani tidak klop.

Bahkan pihak Perhutani menyoriti soal angka-angka luasan lahan di Jabar ada 675.000 Ha hutan, sementara itu Kepala Disnas Kehutan Jabar mengatakan ada wali data/ data induk yang dipegang oleh semua. Namun, saat itu, saya katakan, kalau memang ada wali data tentunya semua data yang diklaem oleh pihak perhutani , Dinas Kehutanan Jabar maupun oleh Kab/kota, kita berharap angkanya sama, ujarnya.

Kami dari Pansus VII tidak ingin angka yang tidak sama , hal ini pernah terjadi dengan Data jumlah penduduk, yang sempat ramai, karena ada yang bilang 42 juta, tapi ada juga yang bilang 45 juta jiwa. Kita tidak ingin terjadi juga di data luasan lahan hutan, tegasnya.

Kita tidak ingin pembahasan Raperda RTWR ini serat dengan kepentingan dan juga disebut pemutihan, yang berdampak terhadap pelanggaran yang ada. Seperti peruntukan untuk RTH tau-tau jadi perumahan dengan adanya Perda kemudian dirubah. Hal ini kita tidak mau jadi legitimator, tegas Daddy yang juga wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar ini.

Saat ditanya, bila pembahasan Raperda Perubahan RTRW tidak juga terselesaikan sampai akhir jabatan, apakah dapat diteruskan oleh anggota dewan periode berikutnya ?... menurut Daddy sangat dibolehkan. Namun, harus dibentuk Pansus baru (lanjutan) dengan personil Pansus anggota dewan baru.

“ Sangat dibolehkan, karena tidak mungkin pembahasan raperda RTWR dimulai dari nol lagi dan juga tidak mungkin anggota Pansus yang sudah tidak menjadi dewan lagi”, tandasnya (husein).


×
Berita Terbaru Update