Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPPU Selidiki Adanya Praktek Kartelisasi Dalam Industri Penerbangan di Indonesia

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:49 WIB Last Updated 2019-03-22T00:51:43Z
Dr. Guntur S. Saragih, M.S.M, (Kedua dari Kanan)

FAKTABANDUNGRAYA.COM, SUMEDANG - Menilik persaingan usaha dalam industri penerbangan di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini khawatir akan potensi terjadinya praktek kartelisasi dalam industri dunia penerbangan Indonesia. Hal ini terindikasi dengan adanya praktek kesepakatan penetapan harga antara pelaku usaha. Dan hal itu dilarang sesuai Pasal 5 dalam UU No 5 Tahun 1999.

"Memahami persoalan Airline tidak hanya sebatas maskapai saja, saat ini KPPU sudah melakukan penyelidikan, artinya upaya untuk menemukan dua alat bukti yang sedang dilakukan oleh investigator kami. Ada tiga proses penyelidikan kartel, tiket, cargo dan KSO (rangkap jabatan Garuda-Sriwijaya)," ujar Dr. Guntur S. Saragih, M.S.M, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), saat ditemui seusai Bincang Publik Persaingan Usaha dalam Industri Penerbangan di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (21/3/19).

Bincang Publik diadakan sebagai reaksi terhadap munculnya kondisi dimana harga tiket pesawat terbang naik, “Tidak hanya tiketnya saja yang mengalami kenaikan harga, tetapi beberapa hal yang terkait dengan penerbangan mengalami kenaikan, seperti kargo, pelayanan, dan bahan bakar,” ungkap Guntur S. Saragih.

Lebih lanjut Guntur S. Saragih mengatakan bahwa, pemerintah sebaiknya tidak terlalu dalam mengatur para pengusaha khususnya pengusaha di bidang industri penerbangan, “Pengusaha itu tidak bodoh atau melakukan keputusan-keputusan tanpa perhitungan, pastinya semua yang diputuskan oleh para pengusaha terkait visi dan misi perusahaan serta target yang akan dicapainya terukur,” ujarnya.

“Hal seperti itu juga sangan sampai terjadi pada perusahaan BUMN, biarkan mereka melakukan bisnisnya secara natural dengan melakukan kebijakan yang terkait dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan apa yang dibutuhkannya,”tegas Guntur S. Saragih.

“Munculnya harga atas dan bawah dalam bisnis penerbangan memang dapat mengganggu kondisi perusahaan. Pengusaha yang akan bermain di harga atas akan sangat terganggu saat harga bawah ditetapkan, karena dapat berpengaruh terhadap pendapatan mereka," tuturnya.

“Sejak awal KPPU memang tidak setuju dengan peraturan seperti itu,” tandasnya. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update