Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengunggah Video Hoaxs Pemilu 2019 Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 23 April 2019 | 16:17 WIB Last Updated 2019-04-23T10:47:16Z

BANDUNG , Faktabandungraya.com,---- Tim gabungan dari Anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga penyebar konten video yang bermuatan penghasutan Informasi bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat yang disebarluaskan melalui akun Facebook tersangka.

Tersangka DMR, ditangkap pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Pukul 15:30 Wib, pelaku diamankan di lokasi ATM Drive True Bank BTN di jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (23/4/19). Tersangka DMR dengan menggunakan akun Facebook Mengunggah Video berdurasi 1 Menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya dengan deskripsi “terjadi di indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02”.

Adapun video diunggah kembali oleh Tersangka DMR menggunakan Handphone milik Tersangka dengan maksud dan tujuan agar Video menjadi viral dan dapat di posting ulang oleh pengguna akun Facebook lainnya.

Dikatakan Trunoyudo, bahwa video merupakan hasil editing dengan menambahkan deskripsi solah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu namun secara fakta bahwa berdasarkan dari keterangan pada Hari Sabtu tanggal 20 April 2019 telah dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan Kotak Surat Suara di Kantor Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur baik dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Babinsa dan dari Kepolisian.

Akibat perbuatan tersangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda 1 Miliyar dan penjara paling lama 10 tahun. (Cuy/rls).
×
Berita Terbaru Update