Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

21 PB Anggota PBSI Kota Bandung Gelar Pernyataan Sikap Terkait Penundaan Muskot

Jumat, 10 Mei 2019 | 19:34 WIB Last Updated 2019-05-15T21:50:55Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - 21 Perkumpulan Bulutangkis (PB) PBSI Kota Bandung menggelar Pernyataan Sikap dan Permohonan kepada PBSI Pengprov Jawa Barat di Gedung KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta No 18, Kamis malam (9/5/19). Pernyataan ini sebagai bentuk protes terhadap PBSI Pengprov Jabar karena beberapa kali menunda pelaksanaan Musyawarah Kota.

Isi pernyataan sikap dan permohonan dibacakan secara deklamasi oleh perwakilan 21 PB Guruh David, antara lain, kami menolak untuk menunda lagi pelaksanaan Musyawarah Kota, Kami mengabaikan keberadaan surat dari Bapak Herman Subarjah selaku Sekum PBSI Pengprov Jabar sebab isinya bertentangan dengan AD-ART PBSI, P0 PBSI No. 01, P0 PBSI No. 02 dan juga bertolakbelakang dengan hasil keputusan Rapat Koordinasi 13 april 2019 (yang juga telah dihadiri dan disepakati oleh Pengprov Jabar selaku nara sumber dan peninjau).

Kemudian, 21 PB Kota Bandung memohon kepada Bapak Moch Sya'roni selaku caretaker PBSI Pengurus Kota Bandung untuk membatalkan atau mencabut kembali Surat no. Istimewa/4.2.11/ V/2019 dan berupaya untuk segera mengadakan pertemuan dengan tim 9 (SC-OC) sehingga pelaksanaan muskot pada tanggal 11 Mei 2010 masih dapat terlaksana.

Dan terakhir, "Kami memohon kepada Ketua Umum Pengprov Jawa Barat untuk menunjukkan kualitas kepemimpinannya, sebab tanpa adanya dukungan dan simpati dari PBSI Kota Bandung, tidak akan pernah ada sinergitas dan perputaran roda organisasi yang efektif," pungkasnya yang tertulis dalam surat pernyataan sikap 21 PB Kota Bandung.

Pernyataan sikap ini bermula dari persoalan rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) untuk Pemilihan Ketua PBSI Kota Bandung. Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh PBSI Pengurus Kota Bandung periode 2015-2019 yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Nomor 02 Tahun 2018 bab IV pasal 35 ayat 1. Direncanakan Muskot PBSI Kota Bandung untuk memilih Ketua PBSI Pengurus Kota Bandung akan dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2019 di Gedung KONI Kota Bandung. Sebab kepengurusan periode 2015-2019 akan berakhir pada tanggal .

Oleh sebab itu, kata Guruh David, pada tanggal 23 Pebruari 2019 PBSI Pengurus Kota Bandung periode 2015-2019 telah melaksanakan Rapat Pra Muskot dan dihadiri oleh anggota PBSI PENGKOT Bandung.

"Namun secara tiba tiba, setelah dilaksanakan rapat pra muskot, pengprov jabar mengirimkan penjelasan mengenai harus ada mekanisme penjaringan bakal calon ketua umum PBSI Pengkot Bandung sesuai dengan PO PBSI nomor 1 dan 2," terangnya.

"Merespon hal tersebut, PBSI pengurus kota Bandung memundurkan Muskot dari tanggal 2 Maret menjadi 30 Maret 2019 supaya dapat memenuhi masukan dari PBSI Pengprov Jabar," sambungnya.

Namun, lanjut Guruh, ditengah persiapan pelaksanaan Muskot, lagi lagi secara tiba tiba Pengprov Jabar mengeluarkan surat Larangan Penyelenggaraan Muskot.

"Menyikapi hal tersebut, PBSI Pengkot Bandung berupaya melakukan audiensi dan silaturahmi dengan ketua umum PBSI Pengprov Jabar untuk mendapatkan pembinaan dan arahan, namun tidak pernah mendapat respon apapun," ujar Guruh.

Hingga pada akhirnya, tambah Guruh, pada tanggal 9 April 2019 PBSI mengeluarkan surat undangan rapat penyiapan Muskot. Secara garis besar keputusan dalam rapat koordinasi pada tanggal 13 April 2019 tertuang dalam surat Nomor Istimewa/4.2.11/IV/2019 menetapkan bahwa Muskot akan dilaksanakan tanggal 11 Mei 2019.

"Secara tiba tiba lagi, Bapak Herman Subarjah selaku Sekum Pengprov Jabar yang mengatasnamakan ketua umum Pengprov Jabar mengeluarkan surat bertanggal 4 Mei, meminta caretaker untuk melakukan verifikasi ulang PB PB di PBSI Pengkot Bandung sesuai AD ART dan menyiapkan pelaksanaan Muskot yang sesuai AD ART," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, kata Guruh, Caretaker pada tanggal 7 Mei 2019 mengeluarkan surat no. Istimewa/4.2.11/V/2019 yang isinya menunda Muskot tanggal 11 Mei 2019, dengan alasan merespon surat dari Pengprov Jabar dan melakukan verifikasi ulang.

"Hal ini, Caretaker telah mengabaikan putusan berkekuatan hukum dari rapat koordinasi pada tanggal 13 Mei 2019," tandasnya. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update