Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Posko THR 2019, Disnakertrans Jabar Akui Pengaduan THR Naik 2 kali Lipat

Selasa, 28 Mei 2019 | 00:00 WIB Last Updated 2019-05-31T17:11:31Z
GEDUNGSATE, Faktabandungraya.com,-- Menjelang Lebaran 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah membuka Posko Layanan Pengaduan THR 2019. Namun, baru beberapa hari dibuka, Disnakertrans Jabar sudah menerima 30 pengaduan terkait THR.

Kepala Disnakertrans Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, walaupun Posko Layanan Pelayanan THR 2019 baru beberapa hari lalu, namun kita sudah menerima sebanyak 30 pengaduan terkait THR. Bahkan tiga diantaranya berasal dari instansi pemerintah, sisanya instansi swasta.

"Hingga Selasa (28/5-2019) ini, kami sudah menerima 30 laporan dari pekerja dan non-PNS (pegawai negeri sipil)," ungkap Ade dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro no 22, Bandung, Selasa (28/5-2019).

Jumlah pengaduan tahun 2019 ini yang sudah mencapai 30 pengaduan, datang dari pekerja di 27 perusahaan swasta dan 3 lainnya dari pekerja honorer di instansi pemerintah. Atau jumlahnya naik dua kali lipat dibandung tahun 2018 hanya 14 pengaduan, didominasi perusahaan garment atau tekstil, ujarnya.

Pengaduan permasalahan THR itu tersebar di sejumlah daerah di Jabar, didominasi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang. Namun, ada juga dari kabupaten dan kotamadya lainnya, seperti Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.

Semua pengaduan yang masuk ke Posko Layanan Pengaduan THR 2019, baru berupa laporan. Untuk itu, semuanya perlu dilakukan verifikasi dan kajian. Hal ini penting, karena bisa saja, pihak perusahaan maupun instansi pemerintah tersebut membayarkan THR seiring dengan berjalannya waktu.

Ade mengatakan, tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir umumnya menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR pekerjanya.

"Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garment dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR," jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pengadaan Posko Layanan Pelayanan THR 2019 telah diresmikan oleh Kemenaker RI secara simbolig oleh meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Layanan Posko THR 2019, akan beroperasi hingga 10 Juni 2018.

Adapun, ketentuan membayar THR kepada para pekerja berdasarkan Permenaker No20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan tunjangan tersebut pasca-Lebaran.

Jika pihak perusahaan lalai pada aturan tersebut, maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi pada perusahaan bersangkutan, mulai saksi teguran hingga mengurangi porsi produksi. "Namun, sanksi pengurangan produksi ini cukup berat karena harus disertai audit oleh akuntan publik," tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update