Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hasil Pengawasan BPPHLHK, 30 Perusahaan Penghasil Limbah DAS Citarum Tidak Taat

Jumat, 06 September 2019 | 09:29 WIB Last Updated 2019-09-06T04:08:20Z
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Sebanyak 30 perusahaan penghasil limbah di DAS Citarum yang telah dilakukan pengawasan oleh BPPHLHK (Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, seluruhnya tidak taat. Hal itu diungkapkan Kepala BPPHLHK Muhammad Nur, seusai menggelar expose terkait hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap beberapa perusahaan dalam rangka menunjang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, di Pos Gakkum, Jalan Babakan Jeruk, Bandung, Rabu (4/9/19).

Dikatakan Muhammad Nur, pengawasan 30 perusahaan telah selesai dilakukan  adalah perusahaan yang membuang limbah ke DAS Citarum. Hari ini telah masuk dalam tahap ekspose hasil pengawasan sesuai kewenangan BPPHLHK wilayah Jawa Bali Nusra.

"Dari 30 perusahaan yang diawasi, seluruhnya tidak taat. Langkah kedepannya kita akan diskusikan dengan pimpinan kita, yang jelas 30 perusahaan ini sesuai mandat Undang-Undang, akan dilakukan proses penegakkan hukum, sesuai rujukan bisa dilakukan penegakkan hukum administrasi atau pidana dan penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan penegakkan hukum secara bersamaan," paparnya.

"Jadi, indikasi pelanggaran yang dibawa pada saat dilakukan pengawasan ini, ketiga-tiganya bisa masuk, kita lakukan pandangan hukum secara bersamaan. Mungkin juga nanti ada pandangan hukum yang akan kita serahkan kepada teman-teman di sektor yang lain, sektor yang mempunyai kewenangan yang sama didalam pengelolaan DAS Citarum ini, seperti teman-teman di DLH provinsi dan DLH kabupaten/kota,” tambahnya.

Pengawasan di 30 perusahaan ini, kata Muhammad Nur, beragam pelanggarannya, ada yang tidak memiliki izin, baik izin lingkungan atau izin PPLH, ada juga yang membuang limbahnya melampaui baku mutu, kemudian ada yang dumping limbah B3, jadi pelanggarannya tidak seragam, tandasnya.


Sementara, hadir dalam kegiatan ekspose hasil pengawasan BPPHLHK, Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat usai rapat menjelaskan bahwa, program Citarum Harum mempunyai instansi penegakan hukum (Gakkum) menurut wilayah tugas sesuai anggaran, waktu dan lainnya.

Menurut sepengetahuannya, tim Gakkum hanya diberi wewenang kepada 30 industri di Kabupaten Bandung, KBB, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Ke 30 industri itu hampir semua ada kesalahan, seperti ijin, penyimpangan B3-nya kurang pas, menggunakan cerobong diambang batas ketentuan dan hal lainnya. P

Dijelaskan Kolonel Yusep, dari ke 30 industri dilakukan pengawasan, masih ada yang sulit ditolelir dan ini berarti perlu ada tindakan penegakan hukum yang lebih tegas. Untuk di Sektor 21, katanya, ada 301 pelaku industri, di antaranya 114 industri non limbah cair, 185 lagi menghasilkan limbah cair. Dari sejumlah itu rata-rata sudah berbenah diri, ada 11 pabrik yang membuat IPAL, ada yang menambah IPAL-nya.

Namun, katanya, Satgas Citarum Harum sesuai dengan Perpres No. 15 tahun 2018 bertugas mengembalikan DAS Citarum kepada ekosistem sebelumnya. Di luar itu merupakan kewenangan LH. Satgas hanya mendukung saja.

Dalam rapat dikemukakan, kata Kolonel Yusep, ada 3 pabrik yang harus ditindaklanjuti, yang 27 pabrik lagi mungkin diingatkan, diperbaiki karena hanya teknis saja. "Karena itu, Citarum ini luar biasa. Harus dikeroyok oleh semua pihak. Semua sudah bagus. Kalau soal ijin harus ditindak secara hukum. Semua harus menjadi baik dan sejalan", tegas Kolonel Yusep.

Sementara, Dansektor 22 Kol. Inf. Asep Rahman menyambut baik apa yang disampaikan Perwakilan dari Kementerian LH dengan membangun sinergi. "Hayu kita bangun sinergi. Satgas tetap komit dan mengawal Perpres No.15 demi terwujudnya harapan semua pihak".

Dengan demikian, kata Kolonel Asep, Citarum kembali fungsinya sebagai sumber kehidupan masyarakat Jawa Barat. Untuk itu perlu memahami dan tetap mengawal penegakan hukum sesuai Perpres No.15.

Dirinya memperingatkan kembali agar para pengusaha segera menertibkan diri dengan upaya menambah dan membangun Ipal. Bagi mereka yang belum melaksanakannya diharapkan segera menghentikan main kucing-kucingan.

Bagi mereka yang bandel, Satgas akan tetap bertindak tegas, tidak lagi mentolelir dan tetap menutup lubang pembuangan limbah walau di luar ketentuan, sedikit beda dengan UU No. 32 tahun 2009. "Karena Satgas menghendaki sesuai harapan masyarakat, air ipal lebih bening sehingga ikan bisa hidup," katanya.

Sebab, kata Kolonel Asep, Satgas tetap konsisten berkeinginan semua itu dilakukan oleh segenap pelaku industri di daerah aliran sungai Citarum. "Kita dukung dengan perilaku positif menjaga alam. Karena alam juga menjaga kita, lingkungan juga butuh diperhatikan sebagaimana kita mahluk di dunia ini memiliki kebutuhan untuk diperharhatikan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Cuy)
×
Berita Terbaru Update