Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penuhi Hak Pendidikan Anak, Pemprov Jabar Gelar PLK di LPKA Kelas II Bandung

Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:10 WIB Last Updated 2019-10-15T11:28:41Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Seluruh anak Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk juga bagi anak yang sedang bermasalah denngan hukum. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menggelar Pendidikan Layanan Khusus –pendidikan formal bagi anak usia sekolah yang bermasalah dengan hukum.

Bunda Literasi Jabar yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Jabar, Atalia Ridwan Kamil, mengapresiasi komitmen dan kerja sama berbagai pihak dalam pemenuhan hak asasi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung yang menginduk kepada SMK PU Negeri Bandung.

"Ternyata LPKA kelas II di Bandung ini adalah 1 dari 33 LPKA se-Indonesia yang sudah bekerja sama dengan sekolah,” katanya saat membuka Diklat Industri pada Siswa LPKA Kelas II Bandung dan Launching Program PKL SIP Komplit 2019 di LPKA Kelas II Bandung, Selasa (15/10/19).

“Artinya, pendidikan dianggap suatu yang penting karena pendidikan adalah hak seluruh anak Indonesia. Jadi, ketika anak-anak diberikan seluas-luasnya kesempatan bagi mereka ini berarti hak anak betul-betul diperhatikan," imbuhnya.

Menurut Atalia, kegiatan tersebut merupakan satu layanan terpenting dalam mengasah kemampuan dan perilaku anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Tujuannya supaya Andikpas dapat mengisi waktu sehari-hari dengan kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kita dapat melihat bagaimana perkembangannya. Bahwa bagaimana perkembangannya anak SMP sampai SMK-nya. Kemudian, bekerja sama dengan pihak lain yang sangat mumpuni dalam mempersiapkan mereka dari sisi pendidikan, pengetahuan, dan keterampilannya," ucap Atalia.

Selain itu, Diklat Industri di LPKA Kelas II Bandung merupakan bagian dari program PKL dengan pola penyelenggaraan implementatif atau disebut dengan program SIP KOMPLIT (Siap, Kompeten melalui Program PKL Terintegrasi).

Program PKL merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Atalia berharap melalui kegiatan tersebut Andikpas dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan pada masa lampau. Maka, saat keluar dari LKPA Kelas II Bandung, mereka dapat bermasyarakat di lingkungan sekitarnya.

"Hari ini juga disertai dengan diklat yang harapannya bagaimana mereka menjadi insan yang terampil dan siap menghadapi tantangan ke depan,” kata Atalia.

“Saya juga melihat bagaimana dihubungkannya industri dan dunia usaha kepada mereka sehingga mereka disesuaikan. Misalnya, hari ini diklatnya terkait dengan otomotif, nanti ke depannya ada kegiatan dan materi lain yang diberikan.”

"Fungsi lembaga pemasyarakatan yakni menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Jadi, mereka akan dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab," tandasnya. (hms/red).

×
Berita Terbaru Update