Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Genjot PAD, Bapenda Jabar Luncurkan “Double Untung 10 -10

Jumat, 08 November 2019 | 18:14 WIB Last Updated 2019-11-10T10:21:34Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2019, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.20 triliun. Namun sampai akhir Okober baru mencapai 84% dari target. Untuk itu, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar meluncurkan program inovasi “Doeble Untung 10 : 10”.

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, melalui program “Doeble Untung 10 - 10” yang diluncurkan mulai tgl 10 Nopember sampai 10 Desember 2019 atau selama 1 bulan. Mengandung dua keuntungan bagi seluruh wajib pajak yaitu : BEBAS denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan keuntungan kedua DISCON pajak kendaraan, menunggak 5 tahun atau lebih cukup bayar 4 tahun saja.

Program ini di gulirkan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya lebih baik, karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda.

“Sengaja kita luncurkan pada 10 Nopember, yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini. Warga Jawa Barat (Jabar) bisa menjadi pahlawan pembangunan daerah dengan mengikuti program “Double Untung 10-10.”, kata Hening pada cara Jabar Punya Informasi (Japri) ke #50,Jumat ( 8//11/2019) di lobby Lokantara Gedung Sate jalan Diponegoro no 22 Kota Bandung.

Selain kepala Bapenda menghadirkan juga nara sumber Kepala Bidang pendapatan 1 Bapenda Jabar, Drs. Idam Rahmat MSi dan Kasubag Sumbangan Wajib Jasa Raharja, Darsono.

Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun.“Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,tuturnya.

Menurutnya hal ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali, ujar Hening.

Hening menambahkan, program “Double Untung 10 :10 bisa didapatkan di semua pelayanan Bapenda Jabar termasuk pembayaran Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.

Program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J’Bret –layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.

“Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J’Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp 114 miliar sepanjang tahun,” jelas Hening.

“Sejak adanya Samsat J’Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Di 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp 400 miliar. Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp 500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih,” imbuhnya.

Jabar sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi motor bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Disisi lain, kita beruntung karena infrastruktur di Jabar bagi pelayanan publik melalui IT sangat bagus. Ke depan, kami akan terus mencari inovasi agar masyarakat merasa semakin mudah membayar pajak,” pungkasnya.(husein).
×
Berita Terbaru Update