Klik

Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan, memastikan pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.
Menurut Dadang, selama ini belum bisa dilakukan pembersihan lahan karena masih gugatan yang dilayangkan oleh warga. Sehingga, kita menunggu hasil akhir keputusan dari Mahkamah Agung.

Karena sudah sah secara hukum, maka Pemkot Bandung melalui Dinas PKP3, hari ini melakukan pengaman aset dan membongkor bangunan yang berdiri di lahan aset kota Bandung. Setelah pembongkaran selesai lalu pemagaran. Setelah itu, pematangan lahan dan dilanjutkan pembangunan," kata Dadang di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).
"Setelah diamankan, akan diserahkan kepada kontraktor. Nanti diterbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) dengan kontraktor. Mulainya berarti nanti setelah SPL keluar, ke depan selama enam bulan. Karena kontrak dan hal lainnya sudah keluar," imbuhnya.

"Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan. Ini sebagai bukti itikad Pemkot Bandung meningkatkan kesejahteraan warga dengan penataan kawasan kumuh," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari berjalan lancar. Walaupun demikian, DPKP3 dalam melakukan pembongkaran bangunan eks warga RW 11 dikawal puluhan aparat dari Dinas Satpol PP Kota Bandung dan Kepolisian mengeksikusi.
Bahkan Satpol PP turut membantu warga untuk memindahkan barang-barang warga yang bangunannya dibongkar. (sein/red).