Klik
H.Mirza Agam Gumay, SMHk Anggota Komisi I DPRD Jabar |
Dengan diberikannya SK Pengangkatan PPPK, tentunya mereka dalam menjalankan tugas/bekerja tentunya akan merasa tenang dan lebih produktif , tidak perlu was-was dalam bekerja. Namun, sayangnya sampai saat ini SK pengangkatan PPPK belum juga dikeluarkan oleh Gubernur Jabar.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintahan yaitu PNS dan PPPK. Jadi kedepan harus sudah tidak ada lagi status pegawai diluar yang diatur oleh Undang-undang.
Demikian dikatakan Mirza Agam Gumay yang krab disapa Agam ini saat dihubungi media online faktabandungrya.com, Jum'at (24/1-2020).
Berhubung dalam UU ASN hanya ada pegawai PNS dan PPPK maka status pegawai honor atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT) sudah tidak ada lagi dan diganti PPPK. Namun demikian, para pegawai yang saat ini berstatus PTT tidak akan secara otomatis menjadi P3K. Sebab, nantinya tetap akan ada proses seleksi, jelas Agam dari Fraksi Gerindra ini.
Agam menambahkan, saat ini Pemerintah Pusat sudah melakukan diskresi semacam itu bahkan menurutnya, mereka telah memberikan NIP bagi pegawai PPPK. Untuk itu, kami di Komisi I DPRD Jabar yang membidangi Pemerintahan meminta kepada Gubernur untuk segera mengangkat pegawai PPPK yang telah lulus.
Saat ditanya, apakah tupoksi PNS dan PPPK mempunyai Hak yang sama dan bedanya dimana ?... Agam mengatakan antara pegawai PNS dengan PPPK itu dalam menjalankan tugasnya sama dengan PNS. Bahkan dari sisi penghasilan maupun jenjang karier juga sama dengan PNS. Tetapi yang membedakannya dengan PNS hanyalah tidak adanya uang pansiun, ujar mantan pengurus DPP GM Kasgoro yang kini kali kedua jadi anggota DPRD Jabar asal Dapil Jabar 4 (Kabupaten Cianjur) ini.
Dibebankan kesiapa untuk membayar gaji/ penghasilan pegawai PPPK, Apakah dibebankan ke APBD aatu APBN ?... , menurut Agam, bahwa sewaktu Komisi I rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), beberapa waktu lalu, menurut pihak BKD Jabar, bahwa secara peraturan peraturan tidak ada lagi tenaga kontrak (honorer) tetapi diganti dengan PPPK.
Namun, sayangnya sampai saat ini turunan dari UU ASN itu yaitu berupa Peraturan Pemerintah atau peraturan presiden sampai saat ini belum turun juga. Sembari mengunggu peraturan dan pemerintah pusat, tentunya untuk memberikan rasa nyaman dan tenang dalam bekerja bagi pegawai PPPK yang telah lulus seleksi, Maka Komisi I DPRD Jabar meminta agar Gubernur Jabar pak Ridwan Kamil untuk segera mengeluarkan SK pengangkatan.
Dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah tidak ada anggaran untuk tenaga honorer, yang ada hanya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih lanjut Agam mengatakan, menurut keterangan dari pihak BKD bahwa pengelompokan non-PNS di seluruh OPD dilingkungan Pemprov Jabar berdasarkan datanya ada tiga, yakni kontrak perorangan, outsourcing dan tenaga harian lepas.
Masih menurut keterangan pihak BKD bahwa ketiga kelompok Non PNS ini, dalam hal pemberian penghasilan bagi pegawai Non PNS itu menjadi tanggungjawab OPD masing-masing, ujar Agam.
Adapun terkait keberadaan Guru Honorer, menurut Agam, Komisi I juga mendorong agar para Guru Honorer yang telah mengabdikan diri didunia pendidikan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi pegawai PPPK.
“Terus terang, sejak alih kelola SMA/SMK dari kewenangan Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Provinsi, sampai saat masih cukup banyak sekolah SMA/SMK Negeri kekurangan tenaga kerja PNS”, ujarnya.
Berhubung kini sudah tidak ada lagi status pegawai honorer termasuk guru honorer, maka sekali lagi kita mendorong akar para guru honorer diberikan skala prioritas untuk dapat lolos seleksi menjadi pegawai PPPK. hal ini mengingat, keberadaan para guru honorer sangat membantu dunia pendidikan dalam mencetak generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, tandasnya. (ahw/red).